NasionalPemerintahan

Semua Daerah di Jatim Ditarget Raih WTP Tahun Depan



Surabaya,hallojatimnews – Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo menargetkan 38 pemerintah kabupaten /kota meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2019. “Pada tahun ini (2018), berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2017 sebanyal 36 pemerintah/kabupaten kota sudah meraih meraih WTP. Oleh sebab itu, sisanya diharapkan pada tahun 2019 bisa meraih WTP juga,” hal tersebut disampaikannnya saat Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dari Novian Herodwijanto kepada Harry Purwaka di Kantor BPK RI Perwakilan Jatim, Jl. Raya Juanda, Kab. Sidoarjo, Rabu (12/09/2018).

Dijelaskan, raihan WTP tidak lepas dari sinergi dari Jatim dan BPK. Pemprov Jatim tunduk terhadap system akuntasi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 yang mengatur tentang fungsi BPK yaitu fungsi auditor harus sangat netral yakni memberikan appraisal terhadap keuangan negara. “Oleh sebab itu Pemprov Jatim dan Pemkab/Kota dalam mengelola keuangan harus tunduk terhadap sistem akuntasi pemerintahan. Dimana dalam setiap tahunnya pengelolaan keuangan tersebut diperiksa oleh BPK. Berkat hal tersebut, raihan WTP bisa diraih kabko,” ujar Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim.

Pakde Karwo menambahkan, ada kendala dalam sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemprov Jatim, dimana sebagian besar tenaga ASN sebagian besar berdasarkan PP 45. Selain itu juga sebagian besar honorer masuk berlatar belakang sosial politik dan hukum. Agar tercipta sistem akuntansi yang baik dilingkungan pemerintah harus dilakukan diklat terhadap sistem akuntansi pemerintahan. “Mereka harus memiliki sertifikat akuntansi. Hal tersebut juga menunjang semua kabupaten kota meraih WTP,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jatim juga menjelaskan belum semua asset milik pemerintah, sertifikatnya belum terdaftar. Agar semua proses berjalan, sudah ada kesepakatan antara Pemprov Jatim dengan BPK yaitu semua syarat administrasi yang sudah lengkap dimasukkan ke BPM. “Apabila menunggu sertifikat akan butuh waktu lama. Hal ini menjadi satu kebijakan yang sangat baik karena mengedepankan asas manfaat bukan hanya kepastian hukum,” lanjutnya(hms/tg).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button