DaerahHukrimPemerintahan

Hakim Lanjutkan Sidang Pembuktian Kasus Ranmor Jaini bin Tomo

 

Jaini bin tomo (21) saat memberi keterangan dihadapan majelis hakim (cakto/hallojatim)

 

Pasuruan,hallojatimnews – Sidang lanjutan perkara sangkaan pencurian kendaraan bermotor dengan terdakwa Jaini bin Tomo (21), kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangil Pasuruan.

Sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Aviv, SH,MH, serta dua majelis hakim anggota lainnya memutuskan untuk melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda sidang pembuktian melalui putusan sela ketua majelis hakim persidangan, Kamis (13/09/2018).

Sebelumnya, terdakwa Jaini bin Tomo, warga asal Dusun Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan – Pasuruan tersebut, melalui Ketua Penasehat Hukum (PH) nya, Abdul Harist, S.H., merasa keberatan atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana yang tertuang dalam nota keberatan (eksepsi).

Dalam nota keberatanya disebutkan, jika Jaini bin Tomo saat dijadikan terperiksa Penyidik Polsek Puspo, Bangil – Pasuruan, selain mengalami tekanan mental (psikis) yang sangat berlebihan (dinyatakan akan ditembak mati jika tidak mengakui apa yang disangkakan), juga mengalami tekanan phisik luar biasa, akibat dari kekerasan yang berlebihan dengan bukti luka parah di bagian tulang engkel kaki kanan dan rentan pada kelumpuhan tulang kaki. Dan hal tersebut sangat bertentangan pada pasal 117 ayat (1) KUHAP.

Pembacaan nota keberatan juga disebutkan, jika tidak ada kesuaian antara lokus, tempos dan delikty penangkapan terhadap Jaini bin Tomo oleh saksi penyidik (Dakwaan Penuntut Umum Error in Persona).

Janini bin Tomo ditangkap pada 14 Juni 2018 sekira jam 14.00 wib sebagaimana Berita Acara Penangkapan (BAP) dan Penahanan Polsek Puspo, Nomor : SP. Han/01/VI/2018 Satreskrim tertanggal 5 Juni 2018, atas dasar laporan saksi pelapor (Maya Afry Nadilla), padahal saat itu Jaini bin Tomo, diketahui masih dalam posisi bekerja sebagai kuli bangunan di Jl. Lingkar Timur Kemiri Sidoarjo.

Hal itu pun dapat dibuktikan dengan bukti absensi saat Jaini bin Tomo masih bekerja sebagaimana yang diketahui sesama rekan-rekan kerjanya sesama kuli bangunan. Bahkan, rekan-rekan sesama kuli bangunan maupun mandor (kepala tukang) nya pun siap untuk memberikan kesaksian dalam sidang pembuktian yang menimpa Jaini bin Tomo.

Pada akhir nota keberatan tersebut, ringkasnya dakwaan penuntut umum sebagaimana Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM – 174/BGL/EP. 1/VII/2018 dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dan menyatakan eror in persona terhadap penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa yang didakwa pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP. Dan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 365 ayat 2ke 2 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan dari segala tuntutan hukum serta mengembalikan nama baik terdakwa harkat dan martabatnya. Dan menolak dakwaan penuntut umum dan tidak dapat diterima.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidanganpun akhirnya mengetuk palu dengan putusan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian pekan depan dengan diakhiri ketuk palu tiga kali.

Saat mengetahui hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri Bangil Pasuruan, Muzakki, S.H., tak banyak yang disampaikan kepada wartawan atas putusan sela Ketua Majelis Hakim Persidangan. “Masih belum mas, kita tunggu sajalah sidang pembuktiannya,” ucap Muzakki saat ditemui usai sidang.

Sementara menurut penasehat hukum terdakwa, Abdul Harist, S.H., mengatakan. “Penyidik sejak awal tidak ketransparanan terkait penyidikan perkara Jaini bin Tomo (kliennya). Penyidik tidak bisa membuktikan dua alat bukti dan dapat memenuhi unsur-unsur pidananya, dari tugas pokok seorang penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menjadikan kliennya sebagai tersangka dan saat ini menjadi (terdakwa, red) ,” tegas pengacara terdakwa.

Ketika seseorang dijadikan tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang terpenuhi, masih kata pengacara berpenampilan santun ini. “Nah, dalam perkara yang menimpa klien saya kali ini, sama sekali saya tidak menemukan dua unsur alat bukti yang menguatkan, dan terlalu dipaksakan hingga klien saya dijadikan sebagai tersangka yang saat ini (duduk sebagai terdakwa di kursi persidangan),” imbuh advokat Surabaya ini.

Masih di area Pengadilan Negeri (PN) Bangil Pasuruan, saat dikonfirmasi wartawan, Jaini bin Tomo mengaku akan memberikan pembelaan yang sebenarnya. “Untuk apa saya berbohong, saya tidak kuat dari siksaan penyidik Polsek Puspo, (sembari mengingat apa yg dialami usai ditangkap, red). Terlebih pada malam selasanya, saat saya masih tertidur di ruang sel Polsek Puspo tiba-tiba saya dibangunkan paksa dan di bon (istilah dikeler, red) oleh penyidik Polres Pasuruan (inisial ag) dan saya disiksa mati2an, dan saya sempat dibenamkan ke kedalam air hingga mau mati, dan pada detik2 itulah saya tidak sanggup lagi dan mengakui apa yang tidak saya perbuat pak, ” sambil meneteskan air mata saat mengatakan pada wartawan.

Masih tutur Jaini bin Tomo, pria yang bakal menjadi seorang ayah ini mengatakan.”Saya berharap, melalui yang mulia majelis hakim bisa memberikan rasa keadilan bagi siapapun tanpa ada pandang bulu, ” singkatnya dengan tatapan kosong. (mth)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button