HukrimNasionalNewsPolresatabes

Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

Surabaya – SC (35), warga Jalan Kebonsari Surabaya, harus pertanggungjawabankan atas perbuatannya dihadapan petugas Kepolisian yang menangkapnya lantaran mempunyai/memiliki barang haram sejenis sabu-sabu untuk diedarkan.

Pria yang berprofesi sebagai seorang kuli bangunan itu, tertangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib di rumahnya.

Dalam penuturannya Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Informasi tersebut, menyebutkan bahwa adanya seorang kuli bangunan Nyambi edarkan sabu-sabu, dan transaksi yang dilakukannya berada di dalam rumah Jalan Kebonsari Surabaya,” kata Kompol Daniel, Jum’at (05/11/2021).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan sejumlah penyelidikan guna memastikan kebenarannya.

“Ketika dilakukan penyelidikan sekaligus pemantauan di lokasi. Melihat rumah tersebut sangat mencurigakan sekali, Anggota kami langsung melakukan upaya penggerebekan seketika itu,” lanjut Perwira dengan satu melati emas dipundaknya.

Saat penggerebekan itulah, dua plastik klip kecil isi sabu dengan berat masing-masing 0,21 gram beserta sebuah timbangan elektrik dan empat bungkus plastik klip kecil ditemukan dalam penggeledahan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Berdasarkan hasil penemuan sejumlah barang bukti tersebut, memang diakui oleh tersangka miliknya. Dan ketika kami tanya terkait dari mana asal sabu-sabu tersebut didapat, tersangka mengaku dari seseorang berinisial AJ (DPO) dengan cara membeli dan dijual kembali demi keuntungan,” terang Kompol Daniel.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka harus tinggal di hotel Predeo Mapolrestabes Surabaya dan terjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @ njb/ nng

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button