

Surabaya,hallojatimnews.com – Sidang dugaan penipuan dan penggelopan
kasus penipuan penjualan Apartemen Royal Avatar World dengan terdakwa Budi Santosa dan Ir Klemen Sukarno Candra kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/8/2018).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra ini, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mendatangkan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara DR Solahudin.
Banyak hal yang diungkapkan oleh ahli pidana ini diantaranya adalah terkait unsur dalam pasal 372 penggelapn yang mana menurut ahli unsur dalam pasal ini adalah memiliki bisa menguasai atau menggunakan kemudian membelanjakan atau menggadaikan, menjual seolah olah barang tersebut milik dia sendiri.
” Konsepsi penipuan terdapat empat modus operandi yakni apakah ada perbuatan tipu muslihat, rangkaian kata bohong, kata-kata palsu dan nama palsu,” ujar ahli dalam persidangan, Kamis (20/9/2018).
Terkait apabila tindakan penipuan itu dilakukan oleh corporate, menurut ahli maka hal itu harus digugat secara perdata.
Apakah dengan adanya proses pidana bisa mengembalikan kerugian, menurut ahli hal itu tidak bisa mengembalikan kerugian kecuali bisa dilakukan dengan menggugat perdata.
” Kalau ganti rugi maka harus dimintakan dalam peradilan perdata, ” ujarnya.
” Kalau menurut hukum matreiil mestinya harus disebutkan terperinci, siapa yang dimaksud dengan turut serta tersebut, ” ujar Franky.
Pada intinya lanjut Franky, semua yang diterangkan ahli pidana tadi di persidangan menguntungkan kedua terdakwa.
Terpisah Andry Ermawan menyatakan sebuah dakwaan adalah pegangan dalam sebuah perkara, oleh karenanya dakwaan itu harus jelas, cermat. Sementara dalam dakwaan Jaksa menyertakan pasal 55 namun disisi lain, dalam dakwaan Jaksa menyebut perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
” Sedangkan menurut ahli, pasal 55 KUHP harus diuraikan dengan jelas siapa yang turut serta siapa yang pelaku utama,” ujarnya. (ayu)