HukrimNews

Jaringan Prostitusi Online Hasil Ungkap Polda Jatim Terancam Hukuman 15 Tahun

Terdakwa : Yunita alias Keyko

Surabaya,hallojatimnews.com – Ratu Prostitusi Yunita alias Keyko kembali di sidangkan. Wanita yang disebut-sebut sebagai ratu prostitusi karena kiprahnya yang memperdagangkan Pekerja Seks Komersial ini mencurahkan isi hatinya sesaat sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9/2018).

Sambil berurai airmata Keiko menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari penelantaran mantan suaminya. Menurutnya, dia diusir dari rumah bersama anak-anaknya. ” Saya terpaksa seperti ini karena perilaku mertua dan suami saya yang menelantarkan saya. Sampai sekarangpun anak-anak sama saya, tapi tidak diberikan nafkah. Jadi saya terpaksa bekerja seperti ini, ” ujar Keiko sambil mengucurkan airmata.

Keiko ditangkap petugas atas dugaan memimpin jaringan prostitusi di berbagai kota di Pulau Jawa dan Kalimantan. Kliennya tersebar di sejumlah kota. Ketika ditangkap Keyko mengaku memiliki 2.000 lebih pelacur alias pekerja seks komersial (PSK) yang tersebar di berbagai kota, mulai Surabaya, Malang, Semarang, Jakarta, Bandung, hingga Banjarmasin.

Tahun 2013 lalu, Keiko keluar dari penjara, namun tidak kapok, dan kembali ditangkap Polda Jatim pada 7 Mei 2018 pukul 12.00 Wib di Hotel Malibu Surabaya. Dia terbukti kembali melakukan perdagangan manusia (trafficking) secara online dan berhasil diungkap Polda Jatim.

Terdakwa Yunita alias Keiko kembali lagi duduk di kursi pesakitan lantaran sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Keiko dijerat dakwaan pertama yakni pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Meski ancaman hukumannya tinggi, namun Keiko mentap untuk menghadapi persidangan sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. ” Saya hadapi sendiri pak hakim,” ujar Keiko saat ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menanyakan pendampingan seorang pengacara pada Keiko.

Usai JPU membacakan dakwaan,dalam keadaan Batuk batukĀ  Keiko mengaku tidak keberatan atas apa yang didakwakan padanya dan hakim pun menunda persidangan minggu depan dengan agenda pembuktian yakni keterangan saksi-saksi.

Perlu di ketahui Keiko ditangkap Polda Jatim pada 7 Mei 2018 pukul 12.00 Wib di Hotel Malibu Surabaya. Petugas menangkap anak buah Keiko saat melakukan Chek In di hotel tersebut. Ada empat anak buah Keiko yang saat itu tertangkap dan dari pengakuan anak buahnya inilah peran Keiko terungkap. Keiko menawarkan anak buahnya tersebut secara online dengan tarif Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk sekali kencan. (ayu/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button