HukrimNews

Residivis Upal kembali dibekuk Polisi

Kanit reskrim Akp Yudho Haryono didampingi Petugas SPKT Aiptu Tarmuji, menunjukkan tersangka dan barang bukti.

Surabaya, hallojatimnews.com – Residivis Uang Palsu (Upal) yang kesehariannya bekerja sebagai driver Go-jek online di kota Surabaya, kini harus rela masuk bui kembali karena ulahnya, Tersangka ini kembali melakukan kejahatannya yang sama dengan motif sengaja menipu dan mengedarkan uang palsu. Tersangka, Purwanto (43), Warga Jl. Ketapang Rt. 009 Rw. 003 Ds. Suko Kec. Sukodono Sidoarjo. Harus berurusan dengan petugas Polsek Kenjeran akibat karena telah sengaja menipu dan mengedarkan UPAL.

Kejadian berawal dari pelapor yang bernama Novita Wulandari (27), yang ngekost di Jln. Bulak Rukem Timur I no. 33 Surabaya, dirinya merasa tertipu karena mendapatkan uang palsu dari tersangka, yang di dapat dari menjual Handphone miliknya (tersangka) lewat online.

Karena merasa di rugikan, Novi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kenjeran, agar dapat segera di tindak lanjuti dan menangkap tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Yudho Haryono menjelaskan, “Korban melapor menerima upal senilai Rp 2,8 juta pecahan Rp 100 ribu dari pembeli ponselnya saat COD (cash on delivery),” Jelas Yudho kepada awak media, Senin (1/10/2018).

Berdasarkan informasi dari pelapor, pihak Polsek Kenjeran segera ambil tindakan,” Dan berdasarkan laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti, dan petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada, Minggu (30/09/2018), di tempat kost yang beralamatkan di Jl. Bulak Rukem Timur I / 33 Surabaya. Lalu tersangka langsung kami gelandang ke Polsek Kenjeran untuk di minta pertanggung jawaban atas perbuatannya.” imbuhnya.

Yudho menambahkan, ” Sebelumnya tersangka sudah 2 kali masuk tahanan, yang pertama pada tahun 2014 ditahan pihak Polsek Gubeng perkara pijat membayar dgn uang palsu, dengan vonis 18 bulan penjara, sedangkan yang kedua pada tahun 2016 ditahan pihak Polsek Wonokromo, dengan perkara belanja di DTC menggunakan uang palsu, dan di vonis 16 bulan penjara. Namun dengan masuknya ke sel penjara rupanya membuat purwanto tidak jera. Dan yang ketiga kita tangkap dengan kasus yang sama” pungkas Yudho kepada media.

Akibat perbuatannya, Kini tersangka harus kembali dan merasakan dinginnya hotel Prodeo milik Polsek Kenjeran Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 36 (ayat 2,3 ) UU No. 7 thn. 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 378 KUH Pidana. Dengan barang bukti tiga puluh empat lembar uang seratus ribuan palsu. (irul/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button