HukrimNews

Pria asal Gresik ditangkap Polsek Wiyung Surabaya lantaran karena ini

SURABAYA  || hallojatimnews – Lantaran Nekat menjual barang haram jenis Sabu seorang pria asal warga Dsn. Kacangan RT. 016/RW. 006, Kel.Bulurejo. Kec.Benjeng kota Gresik tak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya.

Pria bernama Samu’i (31) th, tinggal di Station Pasar Depo Lamongan pinggir Rel KA Surabaya ini dibekuk di sekitar Pos Jaga Satpam tepatnya di jalan Kedungdoro Kampung Surabaya. pada hari sabtu, 06 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 wib.

Samu’i ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Wiyung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di tempat tersebut.

“Dari informasi itu Petugas langsung melakukan penyelidiki dilokasi untuk memastikan kebenarannya jika ditempat tersebut sering kali dijadikan transaksi Sabu.” Sebut Kompol M. Rasyad Kapolsek Wiyung, pada Selasa (09/07/2019) dini hari.

barang buktinya milik tersangka saat diamankan di mapolsek Wiyung Surabaya

Setelah dinyatakan benar dan bersalah,tersangka ini dilakukan penggeledahann di badan maupun barang bawanya.

“Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan sabu didalam plastik yang ditenteng oleh tersangka” imbuh Rasyad.

Adapun barang bukti yang disita yaitu. 2 poket Sabu berisi masing-masing seberat 0.51 gram dan 0.34 gram, 7 plastik klip kecil kosong bekas tempat Sabu, 1 skrop plastik sedotan warna putih, 1 skop plastik sedotan warna kuning, 1 buah plastik kosong kecil bertuliskan E.TAIL, 1 buah plastik kosong agk Besar, 1 buah HP merk OPPO, 1 buah HP merk Nokia.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa kemako polsek guna diproses penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Tersangka kini dijebloskan kedalam penjara Polsek Wiyung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button