Hukrim

Pengembangan Curanmor di Kapas Madya, Satu Lagi Pelaku Ditangkap

Surabaya – Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari dua pelaku Curanmor di Jalan Kapas Madya 3H No.45 Surabaya yang tertangkap aparat Kepolisian Sektor Tambaksari, kini seorang pelaku lagi berhasil ditangkap.

Pelaku yang tertangkap kali ini adalah NH (22), warga Jalan Platuk Donomulyo Vlll Surabaya. Dia tertangkap pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira 19.30 Wib, di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari data yang dihimpun Hallojatim, bahwa pelaku ditangkap lantaran ikut serta dalam perencanaan pencurian yaitu berperan sebagai penjual motor hasil Curanmor ke Bangkalan Madura.

Dalam pemaparannya Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar, mengatakan, tersangka yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan dari dua rekannya yang sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terkait Curanmor di Jalan Kapas Madya.

“Peran tersangka NH sebagai penjual hasil motor curian dilakukan oleh tersangka CA dan Z yang sebelumnya sudah dilakukan penangkapan serta sudah dijebloskan kedalam jeruji besi,” kata Kompol M.Akyar, Kamis (09/06/2022).

Hasil dari penangkapan tersangka NH didapati barang bukti berupa sebuah Handphone Vivo Y93 warna biru dan sebuah unit motor sebagai sarana yaitu Honda Supra X warna merah nopol L -2249- TO.

“Menurut pengakuan tersangka NH bahwa motor hasil curian tersangka CA dan Z, telah laku dijualnya seharga 1 juta 600 ribu rupiah kedaerah Bangkalan Madura dan NH hanya mendapatkan bagian uang 200 ribu rupiah dari hasil penjualan tersebut,” lanjut Kompol M.Akhyar.

Kompol M.Akhyar menambahkan, karena sudah ikut serta merencanakan pencurian tersebut, maka akan dijeratkan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman selama 9 (sembilan) tahun penjara.

“Terkait kasus ini, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari penadah motor hasil komplotan pelaku Curanmor ini,” tutupnya. @ros

Related Articles

Back to top button