DaerahHukrimNews

Bandar Narkoba asal Sidoarjo di Vonis 10 tahun Penjara 

Achmad Afandi als Helos bin Moch. Soleh, sa’at menjalani Sidang

Surabaya, hallojatimnews.com – Achmad Afandi als Helos bin Moch. Soleh, pemuda 35 tahun asal Bebekan Masjid Sidoarjo ini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran narkoba, Kamis (11/10/2018).

Terdakwa Achmad dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Tanjung Perak karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Namun lain halnya dengan Majelis Hakim yang diketuai Timor Pradoko, setelah mempertimbangkan perkara tersebut, Majelis Hakim bersepakat untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama (10) sepuluh tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Adapun vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Siska yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (15) lima belas tahun penjara denda (1) satu miliar dan Subsidair (2) dua tahun kurungan.

Atas vonis yang diputuskan Majelis Hakim tersebut langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang kala itu didampingi Patni Ladirto Palonda selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, saya terima putusan ini pak Hakim, Ucapnya.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada Kamis 10 Mei 2018 sekira pukul 05’00 wib petugas menangkap terdakwa dikamar kostnya dijalan Bebekan Masjid Sidoarjo, dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu kaleng plastik yang didalamnya terdapat (24) dua puluh empat poket shabu dengan berat masing masing 0,32 gram, 0,30 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,28 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,34 gram, 0,40 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,38 gram, 0,28 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,40 gram, 0,32 gram, 0,30 gram.

Kemudian ditemukan lagi (1) satu buah dompet yang didalamnya terdapat (4) empat poket yang didalamnya berisi shabu dengan berat masing masing 0,93 gram, 0,65 gram, 0,85 gram, 0,60 gram dan juga (1) satu dompet warna biru yang didalamnya terdapat (10) sepuluh poket shabu dengan berat masing masing 0,75 gram, 0,95 gram, 0,80 gram, 1,10 gram, 1,19 gram, 0,79 gram, 0,67 gram, 1,15 gram, 1,18 gram, 1,13 gram, dan (4) empat sedotan plastik.

Satu lagi sebuah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat (7) tujuh plastik klip kosong (1) satu buah sendok dan (2) dua buah korek api serta 1 satu buah buku tabungan BRI 1 satu buah ATM BRI, 1 satu buah buku tabungan BNI dan 1 satu buah ATM BNI.

Ketika di interogasi petugas terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Ekit (DPO) yang rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp 150 – 200 ribu/poket.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU Siska Christina menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(ayu/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button