HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Berdasarkan Hasil Pengembangan Polisi , Bandar Sabu Di Simo Pomahan Akhirnya di Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Dalam pemberantasan peredaran barang terlarang jenis sabu diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya satu persatu ditangkap oleh Polsek jajaranya.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil Meringkus seorang pria bernama Mustakim (27) th, warga Jalan Simo Pomahan Baru Gg. 18 No.11 Rt. 09 Rw. 05 Kel Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya, Selasa 08 Oktober 2019 Sekira pukul 19.30 WIB.

Ditangkapnya Mustakim saat berada di sebuah Warung tepatnya Jalan Pasar Tembok Surabaya, setelah petugas menangkap dua pengguna narkoba yang mengaku membeli padanya.

Dua pria yang ditangkap saat itu adalah Andriansa Budi Maryanto (25) th, warga asal Jalan Simorejo Sari A-12 No.14 Surabaya dan Adi Imam Kusnanto (27 Th) asal warga Jalan Simo Pomahan Baru Gg.13 No.22 Surabaya.

Barang Bukti milik tersangka yang telah diamankan Petugas

Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim AKP Syaifudin mengatakan, penangkapan dari Mustakim merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka.

“Setelah ditindak lanjuti dari keduanya ternyata benar didalam warung tersebut diketahui bahwa tersangka Mustakim ini merupakan sebagai pengedar sabu diwilayah itu.”kata Syaifudin, Jum’at (11/10).

Masih lanjut Syaifudin, ketika ditangkap dan dilakukan penggeledan di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar dan alat hisap (Bong) lengkap dan alat lainya.

“Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa Ke kantor Polsek Asemrowo guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.” Ungkap perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Sementara barang bukti yang disita yaitu 2 poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0,82 gram, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 2,12 gram, 6 lembar plastik kecil bekas wadah/tempat sabu, 1pak klip plastik kecil kosong, 1buah korek api warna, 1 buah bungkus bekas rokok gudang gara surya 12 yang dipergunakan untuk simpan sabu, 8 buah cattem bat, 1buah sedotan plastik warna putih utk serok sabu, dan2l 1 buah HP samsung J 3 Pro warna Glod dgn no. XL 0878482xxxx. Turut juga diamakan.

Mustakin kini akan Meringkuk di balik jeruji besi milik Polsek Asemrowo guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasl 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button