

Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis I Ketut Suarsa SH,Mhum dengan kedua Anggota yaitu KABUL IRIYANTO, S.H., M.H. DAN SIH YULIARTI, SH,MH.
Sidang Gugatan ini di gelar lantaran PT Shufa Tata Graha Mengugat Lima konsumennya Lantaran tidak membayar angsuran secara in house. Padahal perumahan yang berjumlah kurang lebih 70 unit tersebut telah diketahui sedang bermasalah.
Dari Lima Konsumen yang merupakan warga Desa Jumput Sidoarjo diantaranya ,1.Linake Septi Elifianti, 2.Ari Widianto , 3.Setyono Wibowo ,4.Ekwan Kusnu rahman,5.Ben Yuda Panjaitan. Melawan Pihak Developer
Sayangnya Hakim Ketua Majelis I Ketut Suarsa SH,Mh.dalam putusannya menyatakan mengabulkan eksepsi lima konsumen dan gugatan wanprestasi dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurut,Ahmad Ulul Albab SH, MH, selaku kuasa hukum tergugat saat memaparkan gugatan perdata Yoyok Triyono sebagai Direktur PT shufa Tata Graha dinilai cacat formil, karena gugatan dianggap kurang pihak dan Yoyok sebagai Penggugat menggunakan atas nama pribadi bukan sebagai Direktur PT Syufa Tata Graha.
Sedangkan pihak konsumen harus membayar angsuran rumah karena telah menempati rumah disisi lain konsumen mau mengangsur kalau adanya realisasi KPR ke BANK BTN sesuai kesepakatan awal.
“Tidak hanya itu, ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak developer yakni tidak memberikan informasi yang sesungguhnya dalam iklan maupun brosur yang beredar di kalangan umum, sehingga ada indikasi pelanggaran pidana dalam Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutur Ahmad Ulul Albab SH,MH. (rhy/red)