HukrimNasionalNews

Penasehat Hukum Boz Toko Elektronik berharap Majelis Hakim terima pengajuan Eksepsi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.COM – Pieter Manuputty, penasihat hukum (PH) terdakwa Djk, yang terjerat dalam kasus perbuatan curang berkelanjutan, membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan penuntut umum Deddy Arisandi, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/03/2020).

Dalam eksepsinya, Pieter menyebutkan dalil pertama bahwa pasal 379a KUHP di surat dakwaan penuntut umum adalah salah dalam menerapkan hukum. Karena menurutnya, seharusnya penuntut umum mendakwa DjK dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

“Salah satu unsur dalam pasal 379a yakni mata pencaharian dan kebiasaan, tidak dapat diterapkan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa,”ucap Pieter saat membacakan eksepsinya di ruang Kartika 2.

Pada dalil kedua, masih kata Pieter, ia mengatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dari Kejari Surabaya tersebut tidak cermat sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP. Dalam uraian surat dakwaan penuntut umum terkait dengan mata pencaharian dan kebiasaannya, tidak diuraikan secara jelas.

“Pembelian yang dilakukan sebagaimana surat dakwaan JPU, seharusnya dilakukan berulang-ulang dan di toko yang berbeda-beda, namun faktanya hanya terdapat satu laporan polisi dari toko Gamelan. Artinya unsur mata pencaharian dan kebiasaan tidak diuraikan secara jelas,”imbuhnya.

Oleh karena itu, Pieter dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Yulizar, dapat diterima serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau harus dibatalkan, setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menyatakan perkara Aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Mengembalikan harkat, martabat dan nama baik terdakwa DjK. Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono),”kata Pieter diakhir pembacaan eksepsinya.

Atas eksepsi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua, Darwis, berencana memberikan tanggapannya pada persidangan berikutnya, Senin (16/03/2020).

Berita terkait https://www.hallojatimnews.com/didakwa-melakukan-curang-bos-toko-elektronik-pasar-genteng-ajukan-eksepsi.html

Usai sidang, saat ditemui, Pieter menyampaikan bahwa pada intinya ia mempermasalahkan pasal dalam surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum tersebut tidak cermat atau keliru.”Dalam eksepsi saya hanya mempermasalahkan pasal di surat dakwaan saja. Kenapa kok pasal 379a, bukan pasal 372 dan 378 KUHP yang disangkakan penyidik,”ujarnya.

Terkait pembayaran yang sudah dilakukan oleh terdakwa, Pieter menyebutkan di kisaran angka Rp 200 juta dari total Rp 500 juta.”Sudah, sudah ada bukti pembayarannya semua lengkap, sekitar Rp 200 juta,”jelasnya.

Pieter berharap, perkara ini dapat menjadi perkara perdata bukan pidana.

Terpisah, JPU Darwis, ketika diminta terkait tanggapannya atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan bahwa perbedaan pasal yang didakwakan saat penyidikan di kepolisian dan di kejaksaan.

“Mungkin penasihat hukum terdakwa mengacu pada SPDP. Kan itu baru dimulai penyidikan. Setelah dilakukan pemberkasan kemudian dikirimkan pada tahap 1 ke kita. Kita selaku penuntut umum meneliti berkas berupa bukti, saksi tersebut dan kita berpendapat terhadap pasal yang disangkakan oleh penyidik kita tidak sependapat, oleh karena itu kita memberikan petunjuk cocoknya pasal 379a,”terang Darwis.

Dasar pertimbangan penuntut umum, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Djk adalah berkelanjutan dan tidak ada niat untuk membayar. Terkait dengan syarat formil dan materiil apakah sudah terpenuhi atau tidak, Darwis mengaku sudah terpenuhi sesuai dengan pasal 143 KUHP.

“Sudah terpenuhi,”tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total Rp. 507.950.000,-. Kemudian oleh terdakwa pada tanggal 24 Januari 2018 baran-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut sebagian direturn dengan nilai total secara keseluruhan sebesar Rp. 25.650.000,-.

Jadi total kewajiban terdakwa untuk dilakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar Rp. 482 juta namun oleh terdakwa barang-barang elektronik yang telah diterima tersebut sesuai nota penerimaan sebagaimana tersebut diatas baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 29 juta

Dari semua barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan dari terdakwa dari tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017, tidak dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp. 450 juta.,@ (Im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button