News

LSM MAKI Jatim Akan Menolak Adanya Calon Sekdaprov Jatim yang Terindikasi Korupsi

Surabaya – Ketua LSM MAKI Koorwil Propinsi Jatim, Heru Satriyo mengingatkan bahwa dalam penyerahan tiga calon Sekdaprov Jatim yang diterima oleh Team Penilai Akhir (TPA) yaitu Mendagri, Menpan RB dan Mensesneg, akan menolak secara keras mengenai beberapa calon yang diajukan ada yang terindikasi kasus Korupsi.

Sebagaimana Team Penilai Akhir (TPA) yang telah menerima penyerahan tiga nama yang sesuai dengan Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor : 800/2312/Pansel-JPTM/2022. Ketiga Calon Sekdaprov Jatim diantaranya Adi Karyono AKS, MAP. Dr Ir Jumadi. Dr Nurkholis S.Sos, Msi, yang nantinya akan diserahkan kepada Ketua TPA yakni Presiden RI, Joko Widodo.

Dengan adanya indikasi korupsi tersebut, Ketua LSM MAKI Koorwil Propinsi Jatim mengatakan bahwa sejak awal kami menolak nama Adi Karyono, pejabat Kemensos RI untuk masuk dalam data sebagai Calon Sekdaprov Jatim. Karena hal ini selaras dengan nafas perjuangan LSM MAKI.

“Kami menduga dalam pencalonan ini ada sebuah korelasi hubungan yang diduga sarat KKN ketika nama Adi Karyono masuk menjadi Calon Sekdaprov Jatim,” ujar Heru Satriyo kepada awak media saat Press release, di MAKI Food Waru Sidoarjo. Jumat (08/04/2022) sore.

Namun dari awal MAKI Jatim sudah menolak calon nama Andhy Karyono untuk menjabat Kemensos RI yang mana diduga kuat sudah terbukti menjadi calon tersangka Tindak Pidana Korupsi.

“Dimana Adi Karyono sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI diduga menerima “FEE“ sebesar Rp 550 juta walaupun fee tersebut sudah dikembalikan kepada KPK tanggal 25 November 2020,” ujarnya.

MAKI akan mencoba menelusuri apakah KPK akan mengeluarkan RED NOTICE untuk Adi Karyono, biasanya Lembaga Anti Rasuah KPK akan mengeluarkan RED NOTICE untuk seseorang yang sudah diduga kuat dan disertai bukti yang kuat sebagai Calon Tersangka Tindak Pidana Korupsi.

MAKI Jatim juga, akan segera menanyakan kepada Gubernur Jatim, bahea apakah Red Notice KPK sudah dikirimkan kepada gubernur jawa timur atau kepada Ketua Team Pansel calon sekdaprov Jatim.

Heru juga menanyakan apakah Red Notice KPK tersebut menjadi salah satu sumber pertimbangan dan penilaian baik kepada TPA atau Gubernur Jatim untuk menentukan siapa calon Sekdaprov Jatim Definitif selanjutnya.

MAKI berharap dengan adanya Red Notice KPK akan dijadikan Gubernur Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan utama untuk kemudian disampaikan kepada Team Penilai Akhir dan siapa calon Sekdaprov Jatim yang tertera namanya dalam RED NOTICE KPK tersebut.

MAKI jatim berharap bahwa Gubenur Jatim tidak melindungi Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim yang diduga terindikasi kasus korupsi dan Gratifikasi.

“Sehingga kita harus pikirkan bahwa jangan ada tindakan KKN di lingkungan Pemprov Jatim di era kepemimpinan Gubernur Khofifah yang kita hormati bersama,” ujar Heru. @njb/sin

Related Articles

Back to top button