HukrimNasionalNewsPolresatabes

Andok Sabu di Jalan Banowati Digerebek, Tiga Orang Terciduk

Surabaya – Tempat penyediaan atau istilah sebagai ajang andok pengonsumsian Narkotika sejenis sabu-sabu di Kos-kosan Jalan Banowati, Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya digerebek pihak Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, tiga orang yang merupakan penyedia dan perantara berhasil terciduk bersama barang buktinya yaitu sabu-sabu berserta beberapa alat hisap berupa Bong.

Menurut keterangan dari Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, S.H., tersangka yang tertangkap yakni masing-masing berinisial JH (37), warga Kedungadem Jombang dan ZA (21), warga Jalan Sawah Kecamatan Semampir Surabaya serta MRS (26), warga Banowati Surabaya.

“Ketiga tersangka ini kami amankan terkait penyediaan Narkotika sejenis sabu-sabu dikalangan rumah padat penduduk di daerah Jalan Banowati, Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya,” ucapnya saat gelar press release pada Senin Siang (21/03/2022).

Lanjut Kapolsek, pengungkapan yang akhirnya bisa menangkap ketiga tersangka ini, merupakan tindak lanjutan sebuah informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami dari Reskrim berhasil menangkap ketiganya saat berpesta sabu di tempat kost yang diyakini sebagai ajang Andok sabu tersebut,” tuturnya.

Tambahnya, beberapa barang bukti dari hasil pengungkapan ini diantaranya 40,61 gram sabu yang terbagi menjadi 14 plastik klip kecil dan 5 (lima) buah pipet kaca, 2 (dua) pis kompor kecil, sebuah timbangan digital, 17 (tujuh belas) buah pipet kaca kosong, sejumlah sedotan terbuat dari plastik, 5 (lima) unit HP dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.140.000,-(satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada ketiga tersangka ini, yaitu pasal 114 ayat (2) Subs. 112 (1) dan pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button