Hukrim

Polsek Wiyung Bekuk Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam

Surabaya – Unit reskrim Polsek Wiyung Ungkap kasus pemerasan dan ancaman dengan senjata tajam yang terjadi pada Selasa, (01/11/2022) sekira pukul 21.15 Wib, di depan Waduk Kedurus Karang Pilang Surabaya.

Diketahui tersangka RA, (20) warga asal Dsn Wonoasih, Kab. Banyuwangi yang berdomisili Wiyung Surabaya.

Menurut kanitreskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya Iptu Agus Subakyo mengatakan, awal mula kejadian pada Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 21.15 Wib korban bersama Saksi bernama FR (pacarnya) sedang duduk duduk di Waduk Kedurus Karang Pilang Surabaya.

“Selanjutnya korban di datangi oleh 2 (dua) orang Pelaku bernama RA sambil membawa senjata Parang/pisau Penghabisan dan AR sambil membawa Arit/Sabit dan mengancam korban mau menyerahkan Nyawa atau uang,” ungkap Agus pada press rilis di halaman Moko Polsek Wiyung. Kamis(10/11/2022).

Lanjut Agus mengatakan, Karena korban tidak membawa uang selanjutnya korban menyerahkan 1 Unit HP Merk Redmi 10S warna Putih milik korban kepada Pelaku. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri dan Korban pulang. Pada saat korban pulang, korban melihat pelaku di daerah Kedurus Surabaya.

Selanjutnya pelaku di ikuti/di buntuti oleh korban bersama teman korban. Pada saat di Jl Wiyung PDAM depan SMP 59, Korban “meneriaki maling maling” kepada kedua pelaku, selanjutnya Kedua Pelaku melarikan diri ke arah utara.

Pada saat itu anggota Opsnal melaksanakan Kring Serse dan mendengar teriakan korban. selanjutnya bersama korban dan di bantu masyarakat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jl. Menganti Babatan Surabaya depan SDN Babatan Wiyung Surabaya.

Selanjutnya kedua tersangka dan Barang bukti di bawa ke Mapolsek Wiyung Guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit HP Merk Redmi 10S warna Putih (Hasil Kejahatan). 1 (satu) buah Parang/pisau Penghabisan. 1 (satu) buah Arit/sabit. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Merah No. pol : L 2341 II. (Sarana).

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. @njb

Related Articles

Back to top button