HukrimNews

Perkara pengeroyokan yang dilakukan mantan HIPMI segera disidangkan

Photo tersangka : mantan HIPMI Jawa Timur, Giri Bayu Kusuma 

Surabaya, hallojatimnews.com – Perkara pengeroyokan yang menjerat Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur, Giri Bayu Kusuma sebagai salah seorang tersangka, Senin depan ( 29 Oktober 2018 ) akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya memaparkan ” Berkas tersangka Giri Bayu Kemarin lalu udah saya limpahkan dan bisa di sidangkan senin depan, Sedangkan Hakim yang di tunjuk sebagai ketua Majelis yaitu, Sifa’urosidin SH.MH. Seperti biasa, Sidang pertamakan pembacaan dakwa’an dulu. Jelas JPU Damang kepada wartawan.

Begitu juga dengan Giri Bayu saat di konfirmasi lewat wa dan di hubungi lewat WA dengan nomer 0812222XXXX, Giri Bayu tak Menjawab. Beda dengan Hakim Sifa saat di konfirmasi menjelaskan, ” Mungkin saja karena berkas saya banyak , kalau memang saya ditunjuk sebagai Hakim, tinggal menjalankan tugas saja.” jelasnya.

Perlu diketahui, Kasus pengeroyokan ini terjadi di Club & Lounge Jimmys area Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/01/2018) sekitar pukul 02.30 dini hari lalu. Saat itu, Jimmy dan Handy masuk ke Jimmys Club dan sudah ada keributan antar dua kelompok.

Mengetahui keributan itu, Jimmy dan Handy pilih kembali keluar. Saat melangkah keluar dilorong pintu club di samping kiri pintu utama Hotel bintang lima dijalan Embong Malang Surabaya itu Jimmy tanya pada Handy kenapa mereka ribut, dan bilang gitu saja kok diributkan.

Akan tetapi, ucapan Jimmy terdengar cewek berinisial DMAD yang tadi dilihatnya ikut ribut di dalam club. Tak disangka, cewek itu marah mengejar Jimmy. Handy berusaha menghalangi. Namun, tersangka DMAD ganti mencekal kerah baju Handy dengan berkata yang mengandung unsur SARA.

Tidak hanya itu, meski Handy dan Jimmy diam saja, DMAD pada teman-temannya mengaku telah dipukul Handy. Terus, terjadilah pengeroyokan oleh kelima tersangka. Handy dan Jimmy dipukul dan ditendang bertubi-tubi. Keduanya bersimbah darah, terutama di bagian muka dan punggung.

Disesalkan pula, petugas keamanan di tempat itu justru ikut mencekik dengan siku tangan dan menggelandang Handy keluar area Hotel sambil mengancam akan menghabisinya jika tidak pergi.

Berdasarkan hasil visum RS.SILOAM, Handy mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan kiri hingga leher dan punggung. Sedangkan Jimmy hanya mengalami luka di bagian wajah dan punggung saja.

Kasus inipun akhirnya dilaporkan ke Polsek Tegalsari Surabaya, dengan Laporan sesuai No: STTLP/K/026/I/2018/Jatim/Restabes SBY/Sek Tegalsari, Minggu (21/01/2018). Tidak lama kemudian, kasus ini diambil alih Polrestabes Surabaya.

Setelah di limpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, oleh JPU Damang, kasus tersebut akan dijerat pasal 170 KUHP yang berbunyi, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.(rhy/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button