HukrimNews

Belum sempat nikmati sabu, Pemuda ini dituntut 6 Tahun penjara

Surabaya,(Hallojatim) – Khoirul Syah Ramadhani (23) terdakwa narkoba warga Jalan Krukah Utara VIII B Surabaya, kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang digelar diruang Garuda I dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Rabu (31/10/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin Dwi Purwadi selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, sementara JPU Deddy membacakan surat tuntutannya. Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Khoirul dengan hukuman pidana selama 6 (enam) tahun penjara serta hukuman denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama (3) tiga bulan.

Atas tuntutan Jaksa tersebut dirasa terlalu berat oleh terdakwa, hingga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya H.Moch.Sudja’i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya dan akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Perlu diketahui, bahwa perkara tersebut bermula pada hari Jum’ad 20 Juli 2018 sekira pukul 15’30 wib petugas kepolisian dari Polsek Sukomanunggal Surabaya melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dikawasan Jalan Simo lebih tepatnya arah masuk pintu tol Banyu Urip.

Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 1 gram beserta pembungkusnya yang diakui milik terdakwa, ketika di interogasi terdakwa mengaku jika sabu tersebut didapat dari Hasan (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu.

Dengan demikian perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.@ Ayu/Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button