HukrimNews

Driver Online Gagahi Gadis Bau Kencur

Photo Pelaku : Hendrik Sugiyanto

Surabaya, Hallo Jatim – Sungguh Bejat kelakuan, Hendrik Sugiyanto (33), sopir taksi online harus berurusan dengan polisi, lantaran menyetubuhi seorang remaja dibawah umur yang tak lain kekasihnya sendiri. Orang tua korban tak terima dengan persetubuhan itu lalu melaporkannya ke polisi.

Henrik Sugiyanto (pelaku) dan korban awalnya berkenalan saat korban naik taksi online yang dikemudikan oleh pelaku untuk menuju ke sekolah. Perkenalan berlanjut ke hubungan pacaran.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes AKP Ruth Yeni mengatakan,”Kebetulan drivernya adalah terlapor, lalu mereka berkenalan lanjut berpacaran. Tapi, hubungan mereka berlanjut dengan tidak sehat,” terangnya. Kamis (08/11)
Ruth menambahkan, setelah berhubungan akrab, sampai akhirnya terjadi peristiwa persetubuhan atau hubungan suami-istri yang dilakukan oleh terlapor.
“Perbuatan yang tidak pantas dilakukan itu, dipaksakan didalam mobil pribadi tersangka di sebuah lahan parkiran kawasan Jalan Kranggan Surabaya,” ujar Ruth Yeni.
Sialnya, hubungan sejoli ini kemudian diketahui oleh orang tua korban. Kepada orang tuanya, akhirnya korban mengakui telah menjalin hubungan gelap dengan pelaku, bahkan hingga melakukan hubungan suami-istri.
Atas pengakuan tersebut, orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan tindakan tersangka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan lengkap dari korban serta, polisi kemudian menjemput tersangka di tempatnya biasa mangkal. Tersangka pun tidak mengelak saat digelandang petugas lantaran mengaku suka sama suka selama menjalin pacaran.
Ruth menambahkan, pelaku terjerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan pelaku secara hukum tidak dibenarkan, karena korban masih di bawah umur,” pungkasnya.
Kini pelaku sudah menambah daftar penghuni penjara di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.@ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button