HukrimNasional

Menurut Franky ,10 Tergugat akan sesegera di bayar


SURABAYA, HALLO JATIM – Gugatan ganti rugi 10 korban dari sipoa Layangkan gugatan perdata di pengadilan negeri Surabaya. Gugatan tersebut hanya minta ganti rugi uangnya untuk di kembalikan dengan nilai Rp 1,5 Milyar.

Dari 10 korban sebagai pengugat diantaranya : Tàn  Hwa San, Hanny Prasetyo kusumo, Tan Erny, Tan Kiem Lan, Linda Mochtar, Budianto Prayitno, Murtiani Andhi Hartanto, Dian Olievia Tenata, Jimmy Hartanto.

Sedangkan tergugat ada 16 Oràng dan turut tergugat ada 7 orang. Dalam sidang gugatan perdana yang dengan nomer 994/perdt.Pn / Surabaya. yang diajukan dari beberapa pembeli apartemen Royal Afatar yang ada di Sidoarjo. Sidang yang di gelar di Ruang Sari Pengadilan negeri Surabaya  dalam agenda penyerahan Surat kuasa dari masing masing Pengugat dan Tergugat. Selasa ,(13/112018).

Menurut Franky Desima Waruwu SH ,MH.selaku kuasa hukum dari  Tergugat Delapan yaitu  Klemens Sukarno Candra ,Tergugat Sembilan yaitu Budi Santoso Tergugat Sepuluh Ari Birawa,dan sekaligus kuasa Turut Tergugat  Satu Bupati Sidoarjo Syaiful Illah SH, Mhum dan Turut Tergugat  Dua yaitu Dinas Perijinàn Sidoarjo.

Masih menurut Frangky Kenapa Bupati Sidoarjo diikut sertakan dalam Hal ini Karenà ada pemberitaan di media media , bahwa bupati  Sidoarjo mempunyai saham di proyek Alfatar ini.

Ketika kita telusuri bahwa Bupati Sidoarjo dan Keluarganya tidak mempunyai saham Satu Persen pun di proyek Alfatar ini. Oleh karena itu kami tim dari Penasehat Hukum dari kita sudah Menyepakati untuk sesegera kita  kembalikan uang   dari  10 tergugat, Sedàngkan Langkah langkah tergugat merupahkan langka yang tepat.

karena budi santoso  dan Klemens Sukarno candra karena pidana apa yang di lakukan ini kan di adili ,sedangkan ini perkara yang dimulai suatu perjanjian sebelumnya .

Sayangnya  Proyek  ini Terlambat  Penyerahannya  bearti kita sudah tahu bahwa itu merpahkan atau rana hukum perdata seharusnya jadi yang dilakukan oleh pengugat adalah tepat.Jelas Franky kepada wartawan.

Perlu di ketahui perkara pidanannya masih berjalan dan belum di putus oleh Hakim sedangkan kedua terdakwa  Budi Santoso dan terdakwa Klemens Soleh Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki dengan pasal 372 jo pasal 378 ayat (1) ke 1 Kuhp.terkait Pembelian Apartemen Royal Alfatar World Sipoa.@ Tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button