

Pada persidangan dalam agenda Tuntutan , Jaksa Penuntut Umum,Menuntut Supaya Majelis Hakim pengadilan Negeri Surabaya.yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang memutuskan menyatakan terdakwa Hariono Bin Zaini telah bersalah melakukan Tindak Pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di atur dalam 310 ayat ( 1 ) UU RI NO 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Surat Dakwaan ,Menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Hariono bin Zaini selama 5 ( Lima ) bulan penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
“Menyatakan Barang bukti Sepeda Motor .STNK dan SIM C atas nama Hariono bin Zaini di kembalikan kepada terdakwa”.Jelas Jaksa Damang Di persidangan.
Setelah bacaan tuntutan dilanjutkan pembacaan Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Virza Rudiansya SH,MH,CN. Sayangnya Putusan Hakim tak seirama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.Dalam Putusan Terdakwa dinyatakan bersyalah dan melanggar pasal 310 ayat (1) UU RI 2009. Dalam pertimbangannya pihak terdakwa telah ada perdamaian dan memberi satunan kepada pihak korban.dan di putus 4 Bulan Penjara sedangkan barang bukti berupa sepeda motor dan surat STNK serta SIM C akan di kembalikan kepada Hariono selaku korban ,jelas Hakim Achmad di persidangan.@ rhy