Hukrim

Kurir Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Diringkus Polisi

SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap pecandu dan kurir narkoba jenis sabu di tempat Kos-Kosannya, di Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. pada hari Kamis, 10 November 2022, sekira pukul 16.00 Wib.

Menurut Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH mengatakan Awal mula anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu – sabu tepatnya di sebuah kost alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep.

“Atas laporan tersebut , anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di tempat info yang sudah diberitahukan sebelumnya.” ujar Akp Widiarti. Sabtu (12/11/2022).

Selanjutnya Petugas langsung menggerebek pelaku Rawiyanto (41) asal Dusun. Sabedung Desa Pakandangan Sangra Kec. Bluto Kab. Sumenep di dalam Kos-Kosannya.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti di lantai kamar berupa: 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram serta sobekan plastik warna silver sebagai bungkus sabu.

Selain itu 1 (satu) buah korek api, sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merk Labini pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan salah satu sedotan plastik tersambung pipet terbuat dari kaca warna bening serta 1 (satu) unit Hp merk Realme warna hijau.

Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa Dia telah melakukan pesta sabu, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku juga mengakui bahwa Dia disuruh seseorang yang bernama Mahbub (TO) untuk mencarikan atau membeli Narkotika jenis sabu (perantara/kurir), kemudian setelah mendapatkan sabu akan di beri imbalan untuk menggunakan sabu bersama.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subsider. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika @njb

Related Articles

Back to top button