Polresatabes

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penganiayaan Korban Meninggal

Surabaya, hallojatimnews – Resmob Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia saat rilis ungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama di Pertigaan Jl.Kedungdoro – Widodaren Surabaya.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti didampingi Paur Humas Ipda Umam mengatakan, Awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 Jam 23.00 WIB. Korban (AR , ST, AS, SM, DW, MS) berangkat dari Gresik menuju Kafe di Jl Kedungdoro Surabaya, Selasa (27/8/19) saat gelar Konferensi Pers.

 

Lanjut Bima, Kemudian hari Sabtu Jam 03.00 WIB saat mau pulang dengan berboncengan sepeda motor, tiba-tiba sepeda motor korban di pepet oleh kelompok pelaku, dan langsung dipukul beramai – ramai oleh pelaku, dan kebetulan sedang melintas di Perempatan Jl.Kedungdoro Widodaren Surabaya, korban NI, SJ dan RA, ikut jadi korban pengeroyokan oleh pelaku padahal ketiga orang tersebut tidak saling kenal. Sehingga mengakibatkan AR meninggal dunia, sedangkan 5 orang mengalami luka – luka,Kata Bima.

Kemudian Kanit Resmob Iptu Bima Sakti bersama Team Resmob dan Unit Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

” Selanjutnya di dapatkan identitas dari mayat seorang laki laki tersebut yang bernama AR meninggal dunia, sedangkan 3 orang mengalami luka luka, ” terangnya’’

Setelah dilakukan penyelidikan di dapati informasi bahwa yang bersangkutan adalah korban penganiayaan, selanjutnya Team Resmob di bawah pimpinan Kanit Resmob melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang selanjutnya di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk di lakukan Proses Hukum.” Adapun para tersangka yang berjumlah 5 Tersangka berinsial EA, Laki-laki, 23th, warga Gresik, DK, laki-laki, 26th, warga Surabaya, SN, Laki-laki, 20th, warga Gresik, AH, Laki-laki, 21th, warga Gresik.AI, Laki-laki, 23th, warga Gresik yang kesemuanya warga Gresik dan Surabaya,” jelasnya.

Selain mengancam tersangka, polisi juga menyita 1(satu) unit mobil hondaJazz Nopol: W-1763-EC (sarana), 2(dua) buah pecahan batu Paving (alat memukul /melempar korban), 1(satu) buah linggis kecil dan 5 (Lima) buah Handphone .

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang ”  Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia”  dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun,” Untuk rencana tindak lanjut pihak kepolisian akan Melaksanakan gelar perkara dan Melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta Mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum,” pungkasnya.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button