HukrimNasionalNews

Hasil Copas Dari Group, Pria ini terancam Hukuman 2 Tahun Penjara.

Wisnu Nugroho saat digelandang tim cybercrime Polda Jatim, Selasa (20/11/18)

SURABAYA, HALLO JATIM – Pria asal kota Semarang, Wisnu Nugroho (27) tertunduk lesu saat digelandang Tim Cybercrime Polda Jatim, karena telah mebyebarkan berita Hoax. Selasa (20/11/2018) pagi.

Informasi yang disebar Wisnu berisi dukungan Polri kepada salah satu pasangan calon (calon) di Pemilihan Pilpres (Pilpres) 2019.wisnu terancam hukuman 2 tahun penjara akibat menyebarkan informasi bohong atau hoax di media sosial.

Postingan hoax yang disebar pelaku dengan nama akun “Wisnu Inu ” Dapat dari grup, suruh nyebarin biar merinding penjilat yang main curang. Kami Polri siap mengawal suara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Demi menjaga keamanan NKRI. Bagaimana medukung Prabowo-Sandi apa siap mengawal suara demi menuju perubahan ” Wisnu mengaku menyebarkan hoax tersebut karena menganggap informasi tersebut menyakinkan.

Wisnu mengaku tanpa ragu langsung mengupload karena dianggap meyakinkan. “Saya copy-paste (copas) dari grup lain. Saya pikir meyakinkan, karena banyak yang sebar, ” Akunya, Selasa (20/11/2018). Ruang Bid Humas Polda Jatim.

Wisnu juga mengakui, informasi yang disebar bukan dirinya yang membuat. Saat ditanyai motifnya menyebarkan hoax tersebut Wisnu tidak menjawab. Dirinya hanya mengaku kalau bukan dirinya yang membuat, namun hanya menyebarkan saja.

Tim Penyidik dalam kasus ini masih menggali motif dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbutannya, Wisnu terancam dikenai Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Tentang Ujaran Kebencian dan Berita Bohong alias HOAX. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button