HukrimNasionalNews

Nurdien Longgari : Dewan Pers serta Polisi Harus Usut Tuntas kematian DUFI

SURABAYA, HALLO JATIM –  Pembunuhan yang menimpa seorang wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang jasadnya ditemukan dalam drum di daerah Bogor, merupakan tamparan yang sangat keras bagi perusahaan yang bergerak dalam Media. Khususnya bagi para kuli tinta yang berada dalam NKRI.

Kasus kematian Dufi yang diketahui sudah puluhan tahun bekerja di berbagai perusahaan media itu ditemukan tewas dalam drum plastik oleh seorang pemulung sampah di Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Bogor. Minggu, (18/11/18). kemarin.

Berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan investigasi, Dufi merupakan tenaga pemasaran (marketing) televisi milik ormas Islam Muhammadiyah (TVMu). Ia juga tercatat perma menjadi jurnalis di harian Rakyat Merdeka dan media cetak, Indopos.

Perlu diketahui, Dufi juga pernah masuk industri televisi swasta nasional dengan bergabung dalam Berita Satu dan iNews milik MNC Group, ia juga pernah bekerja sebagai staf khusus Dewan Pengurus TVRI.

Ketua LNM Media Center dan perwakilan Wartawan Senior di Surabaya serta mantan JTV, Nurdin Longgari angkat bicara ” Dalam kasus pembunuhan wartawan Dufi, polisi harus usut tuntas, ini adalah contoh lemahnya perlindungan dan kurangnya pemahaman kepada jurnalis, padahal mereka (Pers) pelaksana Undang Undang serta punya Kode Etik seperti Polri. Ingat wartawan mitra Polri dan TNI.” ucap Nurdin. Selasa, (20/11/2018)

“Kejadian ini sebagai pelajaran bagi kita semua. Sudah banyak saudara kita wartawan di kriminalisasi seperti, Meninggalnya seorang wartawan, Muhammad Yusuf, saat dalam tahanan di Kalimantan, Slamet Maulana alias Ade Sidoarjo di tahan karena pemberitaan, dan masih banyak lagi.” lanjutnya.

Nurdien juga berharap agar Dewan Pers dapat merangkul semua awak media. ” Dewan Pers harus merangkul seluruh media, baik cetak, elektronik, maupun online, terlebih media yang sudah memiliki legalitas (PT) serta mempermudah verifikasi media di dewan pers, begitu pula PWI, tak perlu kaku untuk menerima anggota baru di Dewan Pers atau PWI, dari media mana saja harus diterima tanpa terkecuali.” Tegasnya.

Dewan Pers harus ingat bahwa pelaksana undang undang pers tahun 1999, melindungi, mengayomi, membina. Walaupun wartawan tersebut belum UKW atau media nya belum terdaftar wajib dilindungi, serta dibina. Bukan di salahkan bila mereka melakukan kesalahan. Masyarakat juga harus paham.

” wartawan adalah sosial control masyarakat, tanpa wartawan aspirasi rakyat tidak bakal tersambung khususnya ke pejabat publik. ” Tutupnya. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button