HukrimNews

Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Memohon Untuk Di Rehabilitasi

SURABAYA ( HALLO JATIM ) – Sidang perkara narkoba kembali di gelar di R Sari Pengadilan Negeri Surabaya,sidang yang mendudukan terdakwa Fajar Agung Riskiono alias Kimos Bin Bambang Sumaji (26 ) Warga Saritama Tandes Surabaya.Rabu ,21 Nofember 2018.

Sidang kali ini beragendakan Pledoi atau Pembelaan terdakwa .dalam Pledoi yang di bacakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa yaitu Rudi dari Lembaga Badan Hukum Granat .

Melalui Pledoinya Kuasa hukum berharap pada Ketua Majelis Hakim R Anthoni SH,Mh .agar terdakwa di butuhkan untuk merujuk ke Lembaga Rehabilitasi sosial di mana Institusi peberima wajib lapor korban penyalagunaan Narkotika phiskotropika dan Zat aditif lainnya yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan akan di tinjau kembali ke dalam statusnya sebagai Institusi terdakwa sebagai Wajib lapor.

Berdasarkan Putusan Menteri Sosial dengan nomor 36/Huk /2016 tentang Lembaga Rehabilitas Sosial  Korban Penyalagunaan Narkotika Phiskotropika.jelas Rudi setelah membacakan  pledoi di persidangan.

Pada Minggu yang lalj Ter dakwa Fajar Agung Riskiono di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Menuntut Menyatakan bersalah terdakwa  Fajar Agung Riskiono alias Kimos Bin Bambang Sumadji telah secara Syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam Dakwaan Kedua pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika .

Menjatukan pidana terhadap tetdakwa Fajar Agung Riskiono dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6 Bulan dengan denda sebesar Rp 800 juta subdider 6 bulan berada dalam tahanan.Sedangkan barang bukti di sita negara untuk di musnakan.

Perlu di ketahui berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk.PDM – 426/Tg.Perk./08/2018 bahwa terdakwa di tangkap pada Hari Selasa tanggal 6 Juli 2018 pukul 21.00 di Jalan Saritama no 24 ,Rt 010 ,Rw 06 ,Kelurahan Karang Poh ,Kecamatan Tandes Surabaya, Dengan barang bukti Sisa Poket Narkotika  dengan berat 0,001 gram @ rhy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button