Sidang kali ini beragendakan Pledoi atau Pembelaan terdakwa .dalam Pledoi yang di bacakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa yaitu Rudi dari Lembaga Badan Hukum Granat .
Melalui Pledoinya Kuasa hukum berharap pada Ketua Majelis Hakim R Anthoni SH,Mh .agar terdakwa di butuhkan untuk merujuk ke Lembaga Rehabilitasi sosial di mana Institusi peberima wajib lapor korban penyalagunaan Narkotika phiskotropika dan Zat aditif lainnya yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan akan di tinjau kembali ke dalam statusnya sebagai Institusi terdakwa sebagai Wajib lapor.
Berdasarkan Putusan Menteri Sosial dengan nomor 36/Huk /2016 tentang Lembaga Rehabilitas Sosial Korban Penyalagunaan Narkotika Phiskotropika.jelas Rudi setelah membacakan pledoi di persidangan.
Pada Minggu yang lalj Ter dakwa Fajar Agung Riskiono di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Menuntut Menyatakan bersalah terdakwa Fajar Agung Riskiono alias Kimos Bin Bambang Sumadji telah secara Syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam Dakwaan Kedua pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Menjatukan pidana terhadap tetdakwa Fajar Agung Riskiono dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6 Bulan dengan denda sebesar Rp 800 juta subdider 6 bulan berada dalam tahanan.Sedangkan barang bukti di sita negara untuk di musnakan.
Perlu di ketahui berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk.PDM – 426/Tg.Perk./08/2018 bahwa terdakwa di tangkap pada Hari Selasa tanggal 6 Juli 2018 pukul 21.00 di Jalan Saritama no 24 ,Rt 010 ,Rw 06 ,Kelurahan Karang Poh ,Kecamatan Tandes Surabaya, Dengan barang bukti Sisa Poket Narkotika dengan berat 0,001 gram @ rhy