Breaking NewsEdukasiHukrimNasionalNews

Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Pemkot Surabaya Di Adili

SURABAYA || HALLO JATIM – Ir Syaiful Arifin, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Pemerintah Kota Surabaya, dihadapkan ke meja hijau untuk diadili sebagai terdakwa kasus penipuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan penempatan di wilayah Jawa Timur pada Juni 2014 silam.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan empat orang saksi korban yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarni dari Kejari Surabaya yakni, Tatang Budianto yang merupakan anak kandung dari Abdullah dan Fahmi Januar Syaiful R yang merupakan anak kandung dari Syaiful Rakhman.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Suparno, saksi Abdullah mengatakan, ia mengenal terdakwa dari Hj. Kamariah Als
Hj Kama.

“Pertemuan dengan Hj. Kama di dirumah saya Pamekasan Madura, dalam rangka Silaturahmi,disitu Bu hj Kama mengatakan bahwa terdakwa memberi informasi adanya pengangkatan CPNS melalui Honorer K2 untuk perkantoran tanpa melalui tes dengan penempatan di wilayah Jawa Timur,” ucap saksi Abdullah, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/5/2021)

Dirinya (Abdullah) bersama saksi Syaful Rakhman lantas menemui terdakwa dirumahnya yang berada di Jalan Wiguna Selatan,Surabaya.

Didalam pertemuannya, selain bisa membantu proses pengangkatan CPNS melalui Honorer K2 untuk perkantoran tanpa melalui tes dengan penempatan di wilayah Jawa Timur, terdakwa juga menjanjikan jangka waktu sekitar 6 bulan sudah ada SK Pengangkatan Honorer K2.

”Melihat nama Tatang Budianto dan Fahmi Januar Syaiful Rakhman sudah masuk dalam daftar yang akan diajukan NIP membuatnya yakin dan percaya terhadap terdakwa sehingga saksi Abdullah menyerahkan uang sebesar Rp. 200 juta rupiah dan saksi Syaiful Rakhman menyerahkan uang sebesar Rp. 150. juta rupiah,” ucap saksi Abdullah dan Syaiful di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/5/2021)

Usai agenda pemeriksaan saksi, Ketua Majelis hakim Suparno, menanyakan soal permintaan uang 200 juta dan 150 juta untuk jadi PNS.

“Benar pak hakim,” jawab terdakwa

Namun sebagai itikad baik lanjut terdakwa, Sudah ada pengembalian sebesar 75 juta.

Kamu serahkan ke siapa uangnya ? tanya hakim

“Saya serahkan ke Abdullah pak hakim,”jawab saksi

Ditemui usai sidang Penasehat Hukum terdakwa Novli Bernado Thyssen, S.H.
mengatakan bahwa kliennya sudah ada itikad baik.

“Bulan November 2020 kliennya mengatakan ada pertemuan di resto laksana jaya, disitu kliennya menyerahkan uang 75 juta ke pak Abdullah yang disaksikan penyidik Polrestabes, namun klien kami mengatakan uang tersebut oleh pak Abdullah langsung diserahkan ke menantunya bernama Chairil yang mengaku berdinas di polres Pamekasan, kami sudah memiliki saksi yang mengetahui persis bahwa Pak Abdullah benar-benar ada penyerahan uang 75 juta. Saksi tersebut akan kami hadirkan di persidangan” Kata Novli Bernado Thyssen. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button