HukrimNews

Janjikan  Bantuan Lewat Proposal  Sebesar Rp 150 M, Terdakwa Ini Tipu Pemilik Yayasan Yatim Piatu

SURABAYA , (HALLO JATIM) – Sidang Perkara  Penipuan yang mendudukan Dua Terdakwa Alahudin dan Al Imron sebagai Terdakwa. Sidang yang di Gelar di R Garuda Satu Pengadilan Negeri Surabaya.sidàng kali ini Jaksa Penuntut Umum Ginanjar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hadirkan Dua Saksi korban diantaranya , Dr Muhammas  dan Hasanuddin MM.

Dalam fakta persidangan Kedua saksi membeberkan kejahatan yang dilakukan Terdakwa Alahudin dan Al Imron. Dimana  Dua orang ini tak sendiri dalam beraksi, dia bersama Aki Robani, Aki Samiaji, Aki Tunggal, Aki Durahman dan Kang Sakek, semuanya berstatus DPO.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ane Rusiana, saksi korban menyatakan dia bertemu dengan terdakwa Alahudin sekitar September 2017.

” Saat bertemu saudara Terdakwa Alahudin, dia itu pinter banget ngomongnya. Saya seperti kehilangan nalar, dia meyakinkan ke saya bisa mencairkan dana bantuan politik Rp 150 miliar untuk yayasan yatim piatu milik saya, pencairan tersebut dilakukan melalui teman terdakwa Al Imron,” ujar korban dalam kesaksiannya di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/11/2018).

Dengan kata-kata meyakinkan, terdakwa Alahudin menyuruh agar saksi korban membuat proposal dana bantuan politik tersebut. Namun, terdakwa tak lupa memberikan beberapa syarat supaya anggaran tersebut bisa cair. Terdakwa meminta agar saksi korban mentransfer sejumlah uang untuk slamatan dengan anak Yatim Piatu.

” Selain itu, terdakwa juga minta saya mengeluarkan uang dengan menyesuaikan tanggal Kemerdekaan RI yaitu Tanggal Rp 17.450.000,” ujar saksi korban. Korban juga diminta menyetor uang sebesar Rp.33.000.000 untuk disalurkan pada Fakir Miskin, Rp.112.000.000 untuk nama Asmaul Husna Rp 99.000.000 dan sisanya untuk slamatan.

” Dan setiap Malam Jumat harus Setor uang untuk Khataman Al-quran.Dan lain-lain syarat yang harus saya penuhi. Dan saya manut saja,” ujar saksi korban.

Korban kemudian memberikan proposal pengajuan tersebut ke dua terdakwa. Dan terdakwa berjanji akan segera mencairkan dana bantuan politik tersebut dalam bentuk dollar Brunei Darusaalam. Tak tanggung-tanggung, dana yang akan dijanjikan mencapai Rp 3 triliun.

” Syaratnya saya harus memberikan uang terus, total saya sudah mentransfer ke rekening dua terdakwa sebesar Rp 1,2 miliar. Namun uang tersebut sampai saat ini belum juga cair,” ujarnya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perlu di ketahui dalam KUHP pasal 378 berbunyi ,” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.@ Rhy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button