HukrimNews

Ayah tiri aniayah anaknya di tuntut 15 tahun

SURABAYA ( HALLO JATIM ) – Sidang Penganiayaan Anak Tiri Kembali Di sidangkan Di Ruang Sari Pengadilan Arjuno Surabaya. Sidang kali ini beragendakan Pembacaan Tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Cantik Chalida K Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya ( 29 /11/2018)

Sebelum tuntutan di jatuhkan ada beberapa pertimbangan pertimbangan diantaranya, Hal hal yang Meringankan terdakwa belum pernah di tahan ,sedangkan hal hal yang memberatkan Perbuatàn Terdakwa mengakibatkan anak Moch Riskiansyah meninggal .

Menuntut Terdakwa Wisnu Cokro Buono ( 35 ) warga  Jalan Sidotopo Wetan Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ” Kekerasan Terhadap Anak sehingga mengakibatkan mati.

Terdakwa di ancam pidana dalam pasal 80 ayat ( 3) jo pasal 76 huruf c Undang Undang RI NO 17 tahun 2016 tentang Penetapan dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang NO 1 tahun 2016 tentang perubahan keDua Undang Undang RI NO 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Menjatukan pidana terhadap terdakwa Wisnu Cokro Buono dengan pidana penjara selama 15 ( Limah Belas )Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan .

Berdasarkan Dakwaan NO.Reg. Perk – PDM / 494 /TJG.Perk/09/2018. AnK usia dua tahun dianiaya oleh bapak tirinya yang bernama Wisnu Cokro Buono, hingga meninggal dunia. Berawal ketika terdakwa tidur pulas dan tidak lama tidur, terdakwa terbangun, dikarenakan anak tirinya yakni Ank itu menangis keras.

Disaat itulah terdakwa emosi, untuk meredam emosi. Terdakwa berusaha menenangkan tangisan korban dengan cara memandikannya. Karena kebetulan, Nining (ibu kandung korban) sedang pergi untuk halal bihalal.

Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Darisanalah Wisnu emosi dan memukuli korban di bagian kepala dan perut hingga korban sesak nafas dan demam. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam air sekitar 10 detik.

Tapi sayangnya, ketika sampai IGD Rs Soewandhi Suranaya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya. Karena ada yang janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Perbuatan terdakwa Wisnu dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button