HukrimNews

Berpangkat Sersan Gadungan di sidangkan

SURABAYA ( HALLO JATIM ) – Gara gara mengaku TNI -AD dan perpangkat Sersan melalui FB akhirnya Darwanto ( 21 ) warga Rejoso Pasuruan didudukan sebagai Terdakwa di R Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Yan Manopo SH,MH dan di dampingi Kedua Anggotanya yaitu Hakim Slamet Riyadi SH,Mh dan Hakim Sarwedi SH,Mh.

Sidang kali ini JPU yaitu jaksa Neldi SH dari Kejari Surabaya telah menghadirkan kedua Saksi Korban yaitu Ana Mustika Wulan dan Wiyatno .dalam fakta persidangan kedua Saksi menerangkan Bahwa terdakwa telah memakai nama samaran Awangka Prawira Ageng Perkasa selaku TNI -AD berpangkat Sersan Yang Berdinas di Kodam V Brawijaya Surabaya.

Tak hanya itu Terdakwa Telah Memberikan Harapan serta Bujuk Rayu yang akan di nikahi.sehingga Korban Ana Mustika Wulan terlena dengan Rayuan Gombalnya melalui FB,Sampai sampai korban rela mengeluarkan Kocekan Rupiah Senilai Kurang Lebih Rp 5 juta.

Karena korban Penasaran akhirnya di Cek di tempat Dinasnya Kodam V Brawijaya Surabaya ternyata Terdakwa Darwanto yang mengaku sebagai TNI -AD Abal Abal.Jelas Ana Mustika Wulan di persidangan.

Karena perbuatannya Terdakwa Darwanto di jerat dengan pasal 378 KUHP yaitu Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” @rhy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button