NasionalNewsPemerintahan

Polda Jatim akan segera tetapkan insiden Jl.Gubeng Surabaya

SURABAYA ( HALLO JATIM ) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, akhirnya menetapkan bahwa amblesnya jalan Gubeng Surabaya ada unsurpidana. Setelah memeriksa para saksi dan melakukan beberapa analisa untuk kasus amblesnya Jl.Gubeng Surabaya dengan kedalaman perkiraan 20 meter.

” Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini, baik 192 maupun 194, ”kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera Sabtu (22/12/2018.)

Barung mengatakan, unsur yang paling telak adalah fasilitas negara berupa jalan raya Gubeng yang merupakan jalan protokol mengalami kerusakan yang cukup berat, sehingga menyebabkan lumpuhnya arus lalu lintas.

Naiknya status ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah Polda Jawa Timur memeriksa 35 saksi yang terdiri dari kontraktor proyek basement di sisi kiri jalan yang ambles, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring dan dua saksi ahli. Alat bukti lain juga dikantongi. Hasilnya, bukti permulaan adanya unsur pidana terpenuhi. Kami ulangi, kami pastikan ada pidananya dan ada tersangkanya,” tegas barung.

Para tersangka ini untuk sementara dijerat dengan pasal 192, 194 kitab undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun hukuman penjara.

Jl. Gubeng ambles di Surabaya pada Selasa malam, 18 Desember 2018, sekira pukul 21.45 WIB. Titik amblesan segaris dengan kegiatan proyek basement atau parkir bawah tanah di sisi kiri jalan yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button