News

Demi Kesenjangan Kesehatan Bangsa, AMI Pertanyakan Tupoksi BPOM dan Dinkes

Surabaya – Menindaklanjuti banyaknya kasus kematian yang diduga akibat gagal ginjal, tentunya banyak menimbulkan keresahan dari berbagai kalangan hingga dalam hal ini pihak Menteri Kesehatan mengeluarkan surat edaran agak tidak mengkonsumsi obat-obatan yang berjenis Syrup dalam jenis tertentu.

Tentunya dalam hal ini, organisasi Aliansi Madura Indonesia menyikapi permasalahan ini dengan atas dasar keresahan masyarakat hingga mampu menimbulkan kematian yang saat ini tengah melanda khususnya di Indonesia.

Hal itu dibuktikan dengan mendatangi Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), mengingat  tugasnya adalah mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Baihaki Akbar, S.E.,S.H selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia saat menggelar Audensi dengan pihak BPOM kota Surabaya, dalam penyampaiannya dirinya menilai bahwasanya kinerja dari BPOM terkesan lalai.

“Kenapa kita lontarkan bahwasanya BPOM dalam ini lalai, karena ada 15 poin fungsi yang satu diantaranya adalah melakukan pengujian rutin terhadap obat dan makanan, jika dikatakan rutin, kenapa sampai bisa kebobolan dengan memberikan rekomendasi agar bisa beredar di pasaran, “tandas Baihaki Akbar saat melontarkan pertanyaan kepada pihak BPOM kota Surabaya (27/10/2022).

Dirinya juga menambahkan apakah peran aktif dari BPOM ini yang sesungguhnya adalah menunggu banyaknya laporan dan korban berjatuhan, baru melakukan pengawasan dan pengendalian.

“Kalau memang sudah ada edaran dari menteri kesehatan semenjak tanggal 18 Oktober untuk tidak memperbolehkan apotik dan tempat lain menjual obat Syrup, kami ini memiliki bukti bahwasanya obat tersebut masih dijual bebas, bahkan kami menemukan di tiap titik kota,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam kesempatan itu pula petugas BPOM yang saat itu menemui perwakilan Aliansi Madura Indonesia, menjelaskan memang saat ini dari BPOM sudah melakukan pencegahan terhadap penjualan obat sirup sejak adanya Surat Edaran dari menteri kesehatan.

“kami masih dalam tahap penelusuran, seyogyanya apakah penyakit gagal ginjal ini disebabkan oleh kandungan obat Syrup atau apa, untuk itu kami melakukan tindakan antisipatif yang mana untuk saat ini untuk menghentikan peredaran obat Syrup,” terang pegawai BPOM. @ njb

Related Articles

Back to top button