HukrimNews

Warga Sidoarjo Di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang
berinisial MR, laki-laki, Ternate, Islam, swasta, WNI, alamat : Perumahan Surya Asri buduran Sidoarjo lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Kasatresktim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran melalui Kanitreskrim Iptu Giadi Nugraha Membenarkan, kami telah menangkap seseorang Asal Sidoarjo yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE. Pelaku berinisial MR kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif dan menyesatkan melalui akun M. RIDWAN ELY Facebook ,” kata Kanitreskrim Polrestabes Surabaya,” dalam keterangannya Pers nya, Selasa (21/5).

Iptu Giadi Nugraha didampingi Kasubag humas Polrestabes Surabaya Kompol Retry mengungkapkan, MR melalui akun Facebook-nya memposting tulisan dengan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang membuat postingan yang berisi ajakan untuk melakukan people power di
Jakarta pada tanggal 22 mei 2019.Diikuti dengan seruan-seruan untuk Menjadikan H. PRABOWO SUBIANTO sebagai presiden.

” Pesan yang disebarkan melalui akun Facebook-nya adalah menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada tanggal 22 Mei 2019 saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI,” jelas Sudamiran.

MR diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya di Sidoarjo, Jawa Timur pada 18 Mei 2019, Pihak Kepolisian masih mendalami motif MR menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

Akibat Perbuatan tersangka Pasal yang Disangkakakan : Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang
peraturan hukum pidana Jo. Pasal 163 bis KUHP dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) unit HP merk samsung type J2 warna putih bersarung warna hijau
beserta No. Sim Card XL 081937702384.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho juga mengatakan, saat ini MR telah ditahan usai diperiksa di Polrestabes Surabaya. Sandi mengatakan penangkapan MR merupakan bagian dari patroli cyber pihaknya, Kita kan patroli cyber, ITE siapa yang lihat pertama kali kita bisa tangkap di mana saja
Kata Sandi. @(Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button