HukrimNasionalNews

Pacar Disekap, diperkosa hingga dianiaya, Pemuda ini terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka Imron Ali Rosidi tertunduk malu saat diadakan press rilis di Mapolsek Tegal Sari Surabaya

SURABAYA, HALLO JATIM – Tim Anti Bandit yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin,  akhirnya menangkap Imron Ali Rosidi (23) asal Banyuwangi, yang tak lain merupakan pacar korban.

Penangkapan tersangka  berawal dari laporan korban yang berhasil meloloskan diri, setelah disekap selama Dua hari pada tanggal 8 – 9 Januari 2019 di kamar kos pacarnya di Jalan Kedondong Kidul Surabaya.

“Tersangka merupakan pacar korban”, jelas Kapolsek Tegalsari Kompol Davit Triyo Prasojo. Selasa (15/01/2019).

Peristiwa memilukan yang di alami perempuan berinitial IS, dimulai ketika korban dijemput pacarnya di tempat kerjanya di sebuah pabrik di Sidoarjo. Tapi karena korban menolak ajakan tersangka ke kamar kosnya, tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugilnya.

IS dengan terpaksa menuruti keinginan tersangka, namun hal yang tak terduga terjadi ketika di dalam kamar kos,  tersangka menyuruh korban melepas pakaian tapi karena kemauannya ditolak, akhirnya tersangka menampar korban sebanyak 4 kali dan memukul menggunakan tangan kosong di lengan hingga 5 kali, serta 2 kali di kepala korban.

Tak berhenti disitu saja, tersangka bahkan memotong rambut korban hingga tidak rata.

“Korban yang ketakutan karena ancamab akhirnya bajunya dilepas yang akhirnya disetubuhi sebanyak Tiga kali”, lanjut David.

Di hari Kedua, tersangka makin kalap setelah melihat korban chating dengan teman lelakinya, dan akhirnya mencekik leher  korban dan menggunting rambutnya seperti di hari Pertama.

Beruntung korban punya kesempatan melarikan diri disaat lengahnya pelaku, kemudian korban akhirnya diantar temannya melaporkan pacarnya ke Polsek Tegalsari.

Kini tersangka Imron sudah diamankan di Mapaolsek Tegal Sari Surabaya. Akibat dari perbuatan pemerkosaan dan penyekapan serta penganiayaan, tersangka Imron Ali Rosidi akan terancam kurungan penjara 12 tahun. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button