HukrimPolresatabes

Dua Pelaku Spesialis Ranmor 8 TKP Di Door Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com –  Dua Pelaku Ranmor yang meresahkan masyarakat Surabaya berhasil Diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dengan menembak kedua kakinya dipimpin Iptu Agung Kurnia Putra mantan kanit Res Polres Pelabuhan tanjung perak surabaya.

Tak lain kedua pelaku ini berinisial Mudofar (25), warga Dukuh Setro Kecamatan, Tambaksari Surabaya dan rekanya Bagus (29), warga Bulak Rukem Timur Surabaya.adapun tersangka Bagus merupakan Residivis

Wakasat Reskrim Polrestabes surabaya Kompol Wahyudi Latief saat gelar konferensi Pers mengatakan, kedua tersangka ini
sudah lama menjadi incaran polisi, adapun target pelaku melakukan pencurian sepeda motor di lokasi Kalijudan depan warnet kode Surabaya dan di jalan Bulak Cupat Gg5 Surabaya, pada (3/8)2020).

Sebelum melumpuhkan kedua pelaku, Tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dengan tegas melakukan pemantauan serta penyamaran dan mencari saksi serta bukti-bukti yang kuat sekitaran (TKP) tempat kejadian perkara tersebut dan rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian.

“Dengan identitas pelaku yang sudah kita kantongi ciri-ciri sudah A-1 kedua tersangka kami amankan di tempat yang berbeda,” ujarnya. Kamis (27/8/2020).

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan, kedua pelaku saat di interogasi oleh petugas mengakui perbuatan di 8 Tempat kejadian di wilayah Surabaya.

“Saat tersangka mau dilumpuhkan oleh petugas mencoba melawan dinilai membahayakan kami, kita lakukan tembakan terukur dengan tepat di kaki kananya,” ungkapnya.

Sambung perwira dengan melati satu dipundaknya membeberkan, kedua pelaku mengakui bahwa dirinya sudah melakukan pencurian 8 kali di wilayah Surabaya.

Perlu dikatahui, Hasil tindak kejahatan pelaku menjual sepeda motor di Madura, lalu hasilnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya,” Ungkapnya.

Dari penangkapan kedua pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Vario bernopol, L 6484 FF, dan jaket warna merah serta helm dan Kunci T yang dibuat melakukan kejahatan oleh pelaku,”pungkasnya

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan curanmor.( Hand ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button