DaerahHukrimNewsPemerintahan

PT. CMC Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Tuban

Tim LSM PKN saat melaporkan dugaan korupsi terkait pengembangan pembangunan Rsud Dr R Koesma

SURABAYA, HALLO JATIM – Bermula dari paket pekerjaan lelang pada tahun anggaran 2017, tentang pembangunan gedung pavilium tahap 11 di satuan kerja Rsud Dr R Koesma pada pemerintah daerah kabupaten Tuban jawa timur melakukan pelelangan dengan pagu anggaran Rp 31.930.000.000,-di mana pemenang lelang adalah, PT. CMC dengan alamat di surabaya, dengan harga penawaran Rp 30.732.207.000,-.

Dalam tahun 2017, Pemkab Tuban menyajikan anggaran belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp 126.855.354.957,75 atau 96,12% dan telah di realisasikan sebesar Rp 121.936.840.558.- . Dari realisasi tersebut di antaranya di gunakan untuk pekerjaan  gedung pavilium tahap 11 dengan sumber dana dari blud Rsud Dr.koesma, dengan surat perjanjian nomor:027.3/02/ppk.pav 11/414.103.001/2017 tanggal 17 april 2017 senilai Rp 30.732.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan  pekerjaan 240 hari kalender, sejak tanggal 17 april 2017 sampai dengan 13 desember 2017.

Atas pekerjaan tersebut, telah terjadi tiga kali adendum dan pekerjaan telah selesai, pada tanggal 13 desember2017, dengan berita acara no.027/3/4/ppk.pa.v.11/14.14.103.001/2017.

Namun ironisnya atas investigasi dari tim pemantau keuangan negara (PKN), kepada wartawan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penentuan Hps (harga perkiraan sendiri), dalam tahapan persiapan pemilihan penyedia barang dan jasa tentang penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan. Dimana ppk di haruskan menyusun hps yang di kalkulasikan secara ke ahlihan dan data yang dapat di pertanggung jawabkan. Adanya rab yang tidak cermat dalam penyusunan dengan menyesuaikan fungsi alat dan bukan banyaknya alat, juga adanya pekerjaan yang di subkontrakan kepada pihak lain.

Di duga ppk telah memberi peluang pemenang lelang mendapat ke untungan yang tidak wajar. Atas kondisi tetsebut, ketua umum pemantau keuangan negara atau yg di kenal PKN Sdr iskandar SH. melaporkan atas dugaan terjadi tindak pidana korupsi atas adanya ke kurangan volume pada pekerjaan pembangunan gedung pavilium tahap dua pada Rsud Dr.R koesma Tuban, sebesar Rp.1.031.246.118.83.-Dan  harga perkiraan sendiri (hps) terindikasi bukan merupakan batas harga penawaran tertinggi yang sah yang memberi peluang pemenang lelang mendapat keuntungan yang tidak wajar.

Dengan ada penyimpangan anggaran tersebut, pihak LSM  Pemantau Keuangan Negara  melaporkan Pihak Rsud Tuban ke Polda Jawa Timur dengan nomor:01/lp/POLDA JATIM/TUBAN/PKN/2019. tertanggal 21 januari 2019 @ tim. (bersambung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button