kesehatanNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolresatabes

Abaikan Protokol Kesehatan, Anggota Polsek Tambak Sari Tindak 15 Orang Tak Bermasker

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS– Dalam mensosialisasikan Inpres NO 06 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Corona Virus disease 2019 (Covid 19), anggota kepolisian Polsek Tambak Sari lakukan giat Ops Yustisi tepatnya di depan Gelora 10 November Surabaya Sabtu 21/11/2020 sekira pukul 21.00 Wib.

Giat Ops Yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambak Sari AKP AKAY FAHLI. yang mana beliau ini dalam melaksanakan tugas-tugasnya sangat bijak dan tegas namun tetap humanis.

Saat kegiatan tersebut berlangsung, petugas mendapatkan adanya suatu pelanggaran yang terjaring dalam Ops Yustisi tersebut, ada sebanyak 15 pelanggar protokol kesehatan yang tidak membawa dan atau menggunakan Masker dengan benar.

Dengan adanya pelanggaran tersebut. Petugaspun dengan tegas mengambil tindakan itilang dengan menyita KTP atau SIM atau identitas lainnya utk diajukan ke Sidang Tipiring, dan Keseluruhan bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan diambil tindakan swab.

Disamping  dilakukan penindakan juga dilakukan Edukasi melalui Public Address secara bergantian terhadap pemakai jalan baik R2 maupun R4.

Menurut Penyampean Kapolsek Tambak Sari AKP AKAY FAHLI kemedia ini, beliau memaparkan.

“Kami berharap masyarakat akan jera dengan tindakan atau sanksi yang kami berikan terhadap bagi pelanggar Protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk memangkas penyebaran Covid -19 yang mana virus ini sangat berbahaya,” Tutur Kapolsek Tambak Sari.

masyarakat harus patuh terhadap anjuran dari pemerintah dan taat terhadap Protokol kesehatan supaya wabah ini cepet teratasi dengan baik, Imbuhnya.

“Tetap selalu waspada. Jangan lupa memakai masker bila hendak keluar rumah, cuci tangan dan juga jaga jarak aman.” Pungkas Akp Akay Fahli. @Rul/Pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button