HukrimNews

Dua Pria ini dikecrek setelah Polisi kembangkan Pengedarnya

SURABAYA | hallojatimnews – Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua Pemuda yang kerap menggunakan Narkoba jenis Sabu-sabu.

Meraka yang ditangkap adalah Sandy Syahputra (19) tukang las warga Jalan Gubeng Masjid Gg. V dan Sugeng Pribadi (38) asal Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya.

Keduanya diamankan petugas dari dalam kamar kos lantai dua di Jalan Gubeng Masjid Gg. V, pada Kamis, 20 Juni 2019 lalu, sekira jam 00.30 WIB.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 poket / bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 0,24 gram, seperangkat alat nyabu, 1 (satu )buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pakai, satu skop sedotan plastik dan satu korep api.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto mengatakan, keduanya diamankan setelah diketahui memiliki sabu yang diduga dibeli dari pelaku lain. Yaitu Abdul Amin, (36), yang sebelumnya lebih dulu ditangkap.

Pria yang diketahui sebagai pengedar itu ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peradaran Narkoba di wilayah Gubeng.

Selanjutnya anggota melakukan lidik akan tetapi saat dilakakukan lidik pelaku berhasil meloloskan diri.

“Setelah terduga penjual dapat ditangkap, lalu dikembangkan hingga dapat mengamankan dua pemakainya ”kata Joko, Kamis (27/6/2019) pada hallojatnews.com

“Dengan terbuktinya kepemilikan Sabu yang akan digunakan untuk berpesta, kemudian kedua tersangka dan barang buktinya diamakan dan bawa oleh petugas ke Polsek Gubeng untuk proses lebih lanjut,” Tambah Joko.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka kini mereka terpaksa menginap dihotel Prodio Polsek Gubeng Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatan mereka berdua, akan dijerat dengan Pasal 112 dan atau 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. yang ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button