Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Yang di Temukan di Dekat Kantor PWNU Jatim

SURABAYA || HALLOJATIM – Gerak cepat satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus penemuan mayat perempuan terbungkus kasur dan karung putih di dekat Kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al-Akbar Timur, Surabaya, pada Kamis Malam (22/04/2021) sekira pukul 22.00 Wib, yang diduga dibunuh itu, terungkap.

Pelaku tak lain adalah suami korban, yakni berinisial JPK (27 tahun) warga Surabaya. Ia (pelaku-red) ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung oleh Iptu Agung Kurnia Putra pada hari Jum’at (23/04/2021) Dini hari tadi sekira pukul 00.15 Wib.

Dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Agung Kurnia Putra saat konferensi persnya pada Jum’at Siang (23/04/2021), bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Senin (19/04/2021) sekira pukul 21.00 Wib, di dalam rumah kost Jl. Gayungan VII / 20 Surabaya.

“Korban dibunuh oleh tersangka pada dua hari sebelum mayat korban di temukan atau dibuang,” kata AKBP Oki.

“Pembunuh tersebut merupakan suami dari korban itu sendiri,” imbuhnya.

Korban sebelumnya dibunuh oleh tersangka dengan cara dibekap menggunakan bantal mukanya, ketika bantal tersebut tak mampu membunuh korban kemudian tersangka mencekik leher korban.

“Tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya dengan sekuat tenaga sampai korban mengorok dan akhirnya meninggal dunia, kemudian mayat tersebut dibiarkan selama dua hari dengan ditutupi selimut oleh tersangka,” jelas AKBP Oki.

Selain itu AKBP Oki menyebutkan, bahwa pembuangan mayat tersebut dilakukan oleh tersangka pada hari Rabu (21/04/2021) Siang sekira pukul 13.00 Wib.

“Yang mana mayat tersebut dibuang oleh tersangka menggunakan angkutan motor sejenis gerobak Tossa,” sebutnya.

Untuk menghilangkan apa yang disangkakan terhadap tersangka. Kemudian pada hari Kamis (22/04/2021) sekira pukul 13.00 Wib, tersangka membuat surat laporan kehilangan ke Mapolsek Gayungan.

“Tersangka membuat laporan, bahwa istrinya sudah meninggalkan rumah tanpa seizinnya,” jelas AKBP Oki.

Motif dalam perkara ini, yaitu didasari ucapan dari korban yang menyinggung perasaan tersangka dalam hal penghasilan ekonomi dan rasa sakit hati tersangka terkait masalah menjaga anaknya.

“Tersangka merasa tersinggung dengan apa yang diucapkan oleh korban, masalah penghasilan tersangka yang lebih sedikit dibandingkan penghasilan korban yang lebih banyak. Dan sebagai seorang suami merasa tidak dihormati seperti suami pada umumnya sehingga tersangka seketika itu langsung membunuh korban,” terangnya.

Dari kasus pembunuhan ini, sejumlah barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER), 1 (satu) buah kasur lipat, 1 (satu) buah karung Goni, 1 (satu) buah bantal bergambar foto tersangka bersama korban, 1 (satu) buah HP merk REDMI NOTE 5, 1 (satu) buah isolasi besar warna transparan, (satu) lembar foto korban saat ditemukan di TKP. Disita petugas Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button