HukrimNews

Polsek Asemrowo Amankan Maling Accu dari amukan masa

Foto: petugas apit tersangka dan barang buktinya saat berada di Mapolsek Asemrowo Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Lantaran nekat mencuri Accu didalam gudang milik PT. Saranabhakti Timur yang berlokasi dijalan Kalianak No.51 Kv 21 Surabaya. Pria bernama Moh. Holil (23) th, warga jalan. Dupak Pasar Baru Gg.I No.4B Surabaya, harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bongkar muat ini, ditangkap pada hari Sabtu 07 April 2019 sekira jam 19.00 WIB. Setelah pelaku ini diamakan warga dan sempat dihajar oleh masa. ketika ketahuan mencuri Accu.

“Korban yang melaporkan kejadian itu adalah Kepala Gudang PT. Saranabhakti Timur, yakni Mudi Hartono (39) th, yang sebelumnya pelaku ini diketahui masuk kedam gudang dan mencuri Accu.” Sebut AKP Syafiudin SH, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Selasa (9/4) dini hari.

Ketika keluar dari dalam gudang dan hendak membawa hasil Curian tersebut, korban yang melihatnya. Seketika itu juga Langsung dengan Spontan mengejar pelaku bersama warga sehingga pelaku berhasil diamankan.

“Untungnya, polisi dengan cepat mengamakan pelaku dari kerumunan warga yang geram dan menghakiminya. “Imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya berupa 1 buah ACCU merk NF Type N 70 warna merah putih turut diamankan.

Atas perbuatannya, Pelaku ini akan menginap dihotel Prodio Polsek Asemrowo. dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencirian dengan kekerasan yang ancamanya 7 tahun penjara. “Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button