HukrimNasionalNews

Hendak Transaksi SS, Dua Seles Elektronik Berhasil Di Ringkus Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Foto: tersangka dan barang buktinya kini diamankan di mapolres pelabuhan tanjung perak surabaya.

SURABAYA | Hallo Jatim – Kedapatan membawa barang haram jenis Sabu, dua seles elektronik. berhasil dibekuk anggota Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa 12 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

tersangka berinisial DR (25) Th, asal warga Jalan. Ploso Kec. Tambak Sari Surabaya dan GMS (23) Th, Pandegiling Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari surabaya itu ditangkap di Jalan. Jatipurwo Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya.

Pasalnya, penangkapan kedua tersangka itu, ketika anggota satreskoba Polres pelabuhan tanjung perak mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dua pemuda yang akan transaksi barang haram jenis sabu.

“Setelah informasi tersebut.” dikatakannya. petugas lalu melakukan pengintaian di (TKP) tempat kejadaian perkara dan melihat dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat berada didalam gang. kemudian anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di seluruh badan mereka.” sebut AKP M. Yasin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya, Rabu. (20/02/2019)

dari penggeledahan tersebut,” Diungkapkannya. petugas menemukan barang bukti berupa.1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dengan berat 1,71 gram beserta pipet kacanya, 1buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca kecil, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih dan 2 (dua) buah korek api gas yang sebelumnya mereka gunakan.”ujar Perwira Dengan Pangkat tiga balok dipundaknya

Ditambahkannya, Tersangka beserta barang buktinya kini diamankan ke polres pelabuhan tanjung perak guna proses penyidikan lebih lanjut

“atas perbuatan mereka ini akan kami jerat dengan pasal 112 (1) jo 132 UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik, Atas yang dilakukan oleh kedua tersangka. kini akan menginap di hotel prodeo Mapolres pelabuhan tanjung Perak surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”pungkasnya. @ red/spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button