HukrimNews

Inilah Penyebab Bapak Dan Anak Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran

foto: kedua tersangka saat di gelandang petugas Polsek kenjeran dan photo korban

SURABAYA | Hallo Jatim – Sakban Alias Pak Ben (51) Th, asal warga jalan. Cumpat Gg. 10 No. 22 Bulak Surabaya dan anaknya yakni Ismail (26) th, juga warga jalan Cumpat 10 No. 22 Kec. Bulak Surabaya ini berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

bapak dan anak yang sehari-harinya sebagai nelayan itu ditangkap pada hari Jum’at tanggal 22 Pebruari 2019, sekira jam 20.00 Wib. dirumahnya setelah meraka melakukan pengeroyokan terhadap korban, Mujahidin warga jalan. Cumpat No. 10 – No 15 Kec. Bulak Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol H.Cipto Menjelaskan. pengeroyokan tersebut berawal ketika korban menitipkan burung daranya itu didalam kandang tersangka Sakban, Setelah tau kandang tersebut dirobohkan oleh Sakban, lalu korban menegur agar sebelum kandang tersebut dirobohkan burung dara miliknya itu nunggu pulang dulu biar tidak hilang,”kata H. Cipto pada Hallojatimnews.com, Sabtu (23/02/2019)

setelah teguran tersebut” Diungkapkannya. dengan tidak terimanya tersangka itu ditegur oleh korban, tersangka lalu sontak memukuli korban bersama dengan anaknya Ismail sehingga korban mengalami luka lebam di bagain wajahnya, dengan perbuatan kedua tersangka itu. kini diamankan kemapolsek kenjeran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”Ujar perwira dengan satu melati dipundaknya

Ditambahkannya, tersangka akan kami jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,

“Atas itu. kini harus mempertangung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi mapolsek kenjeran Surabaya,”Pungkasnya.@ spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button