Hukrim

Polres Jember Ungkap Kasus Okerbaya Selama Sepekan 2020 Amankan 2 Tersangka dan Sita 3.409.500 Butir 

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur, berhasil mengungkap dua kasus peredaran butir Pil Setan sebanyak 3.248.000 Trihexyphendil, 1.500.000 Butir Dextrometorphan dan 160.000 Novasion dalam kurun waktu selama satu bulan sejak 1 sampai dengan 17 Maret 2020.

Kapolres Jember AKBP. Aris Supriyono didampingi Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono mengatakan, dari 2 kasus penyalahgunaan peredaran pil koplo atau Okerbaya, petugas telah meringkus 2 orang tersangka. Jumlah itu merupakan hasil ungkap Polres Jember.

Sebagai rinciannya, Okerbaya (Obat keras berbahaya) 2 kasus dengan 2 tersangka. “Barang bukti yang diamankan, berupa 3.248.000 Trihexyphendil, 1.500.000 Butir Dextrometorphan dan 160.000 Novasion, ” terang AKBP. Aris Supriyono saat rilis di Mapolres Jember, Senin (23/3/2020).

“Dari 2 orang tersangka berinsial
S (54) warga dusun gambiran desa mumbulsari kec. Mumbulsari kab. Jember dan SM (54) warga perumahan taman gading blok P5 kelurahan tegal besar, kec. Kaliwates kab. Jember.

Lanjut Kapolres, dalam mengedarkan barang haram itu para pengedar Pil Setan masih tetap menggunakan modus lama, yaitu dengan menggunakan sistem ranjau. Yakni, barang ditaruh di suatu tempat, lalu di ambil oleh seorang pembeli atau pemesan. Sistem ranjau tersebut, juga dilakukan oleh tersangka S.

“Tersangka S, cara mengedarkan pil koplonya juga menggunakan sistem ranjau kejadianya pada hari selasa (17/3/2020) sekitar pukul 15.30 petugas satnarkoba polres jember, melakukan penangkapan terhadap tersangka S kedapatan menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphendil pada saat dilakukan penggeledahaan ditemukan barang bukti berupa obat Trihexyphendil sebanyak 82 butir.

Setelah di interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka S. M, selanjutnya dilakukan penggeledahaan di rumah S.M tepatnya di perum taman gading ditemukan barang bukti antara lain 3.248.000 Trihexypendil, 1.500.000 Butir Dextrometorpham dan 160.000 Novasion, ” Kata Mantan Kapolres Brebes Jawa Tengah ini

“Kalau untuk para pengedar pil koplo atau Okerbaya, akan kita kenakan dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP. Aris Supriyono.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button