EkbisLife StyleNews

Biaya Transfer Antar Bank Lain Menjadi Rp 3.500 Mulai Tanggal 1 September 2019.

Surabaya || hallojatimnews – Bank Indonesia akan sempurnakan ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dimulai pada tanggal 1 September 2019.

Target penyempurnaan kali ini yakni, efektif dan efisiennya sistem pembayaran yang akan dilakukan.

“Secara makro, dampaknya akan lebih terasa, karena perpindahan uang bisa lebih cepat. Misalnya saja untuk pembayaran, maka perekonomian akan lebih cepat berputar,” ujar Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Prov Jatim, Abrar saat Media Briefing Kebijakan Terkini SKNBI di Ruang Singosari Lt. 5 Kanwil BI Jatim, Surabaya. Jumat, (30/8/2019).

Menurut Abrar, SKNBI merupakan infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.

“Terdapat sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI, diantaranya penurunan biaya dari maksimal Rp5.000,- menjadi maksimal Rp3.500 sehingga layanan transfer dana menjadi lebih murah.

Proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi,” pungkas Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Amanlison Sembiring.

Dijelaskan Amanlison, saat ini ada total 112 bank telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru SKNBI. “Bank juga wajib menginformasikan terkait kebijakan SKNBI ini kepada nasabah,” terang Amanlison.

Penyempurnaan ketentuan SKNBI dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

“Kebijakan ini merupakan quick win Bank Indonesia menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025,” tandas Amanlison. (mji)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button