HukrimNews

Usai Nyabu, Pria asal Gadelsari Baru Surabaya Ditangkap Polisi

foto: tersangka dan barang buktinya saat diapit petugas di mapolsek tandes surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Moch Edres (28) th, asal warga Jalan. Gadelsari Baru No. 44 B Rt 11 Rw 06 Kel. Karangpoh Tandes Surabaya itu berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tandes polrestabes Surabaya, Kamis 21 Pebruari 2019 sekitar pukul 04.30 wib.

pria pengangguran ini ditangkap saat berada didepan gangnya tepatnya diJalan. Gadelsari Baru No. 44 B Rt 11 Rw 06 Kel. Karangpoh Tandes Surabaya,

Kapolsek Tandes kompol H. Kusminto SH, membenarkan. penangkapan tersangka itu bermula kerika anggota satuan reserse kriminal mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di temapt tersebut sering kali dijadikan transaksi narkoba.”kata Kusminto, Senin (25/02/2019) dini hari

setelah informasi tersebut.” Diungkapkannya. petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku saat berada di pinggir jalan. kemudian tersangka beserta barang buktinya diamanakan Kepolsek Tandes guna proses penyidikan lebih lanjut.”Jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

selain menangkap pelaku.”Ditambahkannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket sisa Narkotika jenis sabu, 3 buah pipet kaca, 1buah botol alkohol, 1buah botol kecil minyak wangi, 2 buah korek api, 1buah gunting dan 1buah gulung almunium (foil) itu turut diamanakan.

“atas kesalahan yang diperbuat oleh pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 112 Undang-undang, RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 th penjara, tersangka kini akan menginap di hotel prodio polsek tandes surabaya.”Ujarnya. @ Spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button