



SURABAYA | Hallo Jatim – lantaran nekat menjual minuman keras jens cukrik dua seorang laki-laki ini berhasil dibekuk oleh anggota satuan reserse kriminal Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, sabtu 23 pebruari 2019 sekira pukul 21.15 wib.
dua pria yang diamakan itu diketahui bernama. Sukri (36) th, warga Jalan. Tubanan Lama No. 27 Kel Karang Poh Kec Tandes dan Mukim (43) th, warga Jalan. Tubanan Rt/ Rw 01/09 Kel Karangpoh Kec Tandes Kota Surabaya.
dari penangkapan kedunya itu. bermula ketika anggota reserse kriminal melakukan patroli 3 cepu di wilayah hukumnya, sampai di lokasi tepatnya diJalan Tubanan Lama Kel Karang Poh Kec Tandes dan Jalan Tubanan Kel Karang Poh Kec Tandes Surabaya itu petugas mencurigai warung yang diduga menjual minuman legal jenis cukrik.
“Setelah petugas melakukan penggeledahan di masing-masing warung tersebut, petugas menemukan minuman keras jinis cukrik ilegal yang tidak dilengkapi dengan surat dari BPOM, kemudian penjual miras tersebut. diglandang ke Polsek Tandes Surabaya guna proses hukum yang berlaku,”Ucap Kompol H Kusminto SH, Kapolsek Tandes, Selasa (26/02/2019) Dini hari
Selain tersangka,”Ditambahkannya, polisi juga mengamankan barang bukti10 botol jenis cukrik, 1 botol bir dan 4 botol minuman keras merk paloma itu turut Diamakan.
“atas tersangka itu akan dijemboloskan kedalam penjara polsek tandes guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”Ujarnya. @ red