HukrimNews

Persiapan Petugas kepolisian dalam pengamanan sidang Hilmi

SURABAYA | Hallo Jatim – Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira jam 08.00 Wib telah dilaksanakan Apel kesiapan pengamanan sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penumpang ojek online meninggal dunia bertempat di Kantor PN (Pengadilan Negeri) Surabaya jalan Raya Arjuno no 16 – 18 Surabaya.

Adapun Apel kesiapan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistiyono S.Sos di dampingi Kompol Gede dari Bag Ops Polrestabes Surabaya, dan para Kanit Polsek Sawahan, serta 137 Anggota yang terdiri dari. Dalmas atau Reimas sebanyak 97 Personil, Lantas 6 Personil Polwan 11 Personil, Polrestabes Gabungan dari piket fungsi 20 Personil, Polsek Sawahan 15 Personil, Polsek Tegalsari 6 Personil, Polsek Bubutan 10 Personil, Jumlah 165 Personil.

Sekira jam 14.00 Wib, Sidang dimulai dengan perkara Nomer 3375 / Pid Sus / 2018 / PN. Surabaya terkait sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penumpang ojek online meninggal dunia dan terdakwa dituntut dalam kasus pidana. Sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertempat di ruang Cakra dengan menghadirkan atas nama Ahmad Hilmi Hamdani.

Adapun Kronologis kejadian laka tersebut, yaitu pada hari Selasa, tanggal 17 April 2018 sekitar jam 19.30 Wib bertempat di Jl. Mastrip Bogangin depan Bogangin gang 1 Surabaya.

Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vega No.Pol L 5226 PD, yang dikemudikan oleh Ahmad Hilmi Hamdani Bin Setyo Wahon, ojek online roda dua dengan penumpang Umi Insiyah, menyebabkan korban meninggal dunia dengan sepeda motor Kawasaki Ninja No.Pol L 3560 RK, yang dikemudikan oleh Miftakhul Effendi Anggota Marinir Angkatan Laut yang berdinas di Karang Pilang Surabaya.

Bahwa pada saat itu pengendara ojek online roda dua dengan penumpang dari arah utara ke selatan hendak berbelok ke arah barat akan masuk gang Bogangin 1 Surabaya, dimana posisi saat itu ojek online roda dua dengan penumpangnya berhenti namun telah melewati marga pembatas jalan tengah sehingga tanpa disadari tertabrak oleh Miftakhul Effendi, yang berjalan dari arah selatan ke utara

Sehingga kedua belah pihak mengalami sama – sama jatuh, setelah itu dilakukan Visum et Repertum terhadap penumpang ojek online roda dua yaitu Umi Insiyah, korban meninggal dunia dengan didapatkan luka benjol dan luka sobek di bagian kiri belakang kepala serta nyeri di Paha dan Kaki Kiri bawah dan untuk korban meninggal dunia pada saat itu di Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya.

Perangkat sidang, sebagai berikut
adalah Maxi Sigarlaki, S.H., selaku Hakim Ketua, Saprudin, S. H., selaku Hakim Anggota, Rohman, S.H., selaku Hakim Anggota, Yunawati, S.H., selaku Panitera Pengganti, Neldi Denny, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum, Sahrul, selaku Kuasa Hukum terdakwa, Rahmad Safari, selaku Kuasa Hukum terdakwa.

Pada sidang hari ini dihadiri oleh kurang lebih 12 orang massa ojek online yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa, dan sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Kejaksaan kurungan selama 3 bulan namun pihak pengacara dari terdakwa masih akan melakukan pembelaannya (pledoi) minggu depan pada tanggal 6 Maret 2019.

Sidang berakhir sekira jam 14.25 wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 dengan agenda Pledoi secara keseluruhan situasi berjalan aman terkendali. @ Bei

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button