HukrimNews

Satu Dari Dua Maling Motor Bonyok Dihajar Masa, Satu Di Antaranya DPO

Foto: tersangka berikut barang buktinya saat diamankan oleh petugas kepolsek Wonocolo Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Aksi pelaku Pencurian bermotor (Curanmor) Di depan minimarket Alfamart tepatnya dijalan kutisari selatan nomor 123 kecamatan tenggilis mejoyo Surabaya. Bonyok dihajar masa, Rabu (15/5/2019) malam

Setelah pelaku bernama Mochamad Dhofir (26), warga Desa Pandean, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan harus merasakan sakit dari perbuatannya.

Akibatnya, Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja proyek itu diketahui bersama temannya yang saat ini masih buron karena berhasil kabur.

Selain dijebloskan kedalam penjara, tersangka juga harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang parah usai dihajar oleh massa.

Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nur Tjahjo Melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Hartanto mengatakan, pelaku awalnya dua orang, ketika tersangka Dhofir dihajar warga, pelaku lain yang berperan sebagai joki kabur.

Kejadian bermula sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu korbannya Anik Nilasari (33), mengendarai motor jenis Honda Beat S 5088 OM dari rumah kosnya Jalan Kutisari Selatan VII ke minimarket untuk mengambil uang di ATM.

“Hanya beberapa menit saja, saat keluar korban mendapati motornya dibawa kabur oleh tersangka,” sebut Dwi, Jum’at (17/5/2019).

Seketika itu, korban yang panik berusaha mengejar sembil berlari dan berteriak maling-maling. Tidak disangka teriakan korban memancing warga dan pengguna jalan lainnya.

Setelah terjadi kejar-kejaran, warga akhirnya berhasil membekuk satu pelakunya di traffic light Kutisari Besar, pelaku yang tertangkap ini langsung dihajar warga beramai-ramai tanpa diberi ampun.

Beruntung nyawa tersangka ini berhasil diselamatkan oleh anggota Reskrim Polsek Wonocolo yang pada saat itu kebetulan melakukan patroli di sekitar lokasi. “Ungkapnya.

Dihadapan penyidik tersangka mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraat bermotor di kawasan Surabaya Selatan dan Timur.

Pelaku mengaku beraksi pada saat bulan puasa guna mencari uang tambahan guna merayakan hari raya. “Akunya.

Ditambahkan, Atas perbuatan tersangka ini. Akan menginap di hotel Prodio Polsek Wonocolo guna mempertanggung jawabkan kesalahannya.

“Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. “Tukasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button