



BANGKALAN| Hallo Jatim – Handem bin berusia 37 tahun, itu di bekuk oleh anggota satuan reserse kriminal Polsek Trageh Polres Bangkalan Madura. Di teras depan rumahnya, Kamis 28 februari 2019,
Pria asal warga Dsn. Bancang laok, Ds. Bancang Kec. Tragah Kab. Bangkalan Madura, ditangkap polisi lantaran dirinya nekat memiliki, menyimpan dan menggunakan barang terlarang jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Wiji Santoso. Mengatakan penangkapan itu bermula ketika Unit Reskrim Polsek Trageh mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka itu sering dijadikan ajang pesta narkoba yang resagkan warga setempat. “Kata Wiji Santoso, Jum’at (28/02/2019) sore.
Setelah informasi tersebut, “Diungkapkannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di teras depan rumah yang berlokasi di Dsn. Bancang laok, Ds. Bancang Kec. Tragah Kab. Bangkalan.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0.98 gram, tersangka beserta barang buktinya itu kini dibawa ke Polsek Trageh guna diproses hukum yang sudah ditentukan. “Jelas perwira dengan tiga balok dipundaknya. @ spd
Ditambahkannya, tersangka itu akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamanya 7 tahun
“Atas perbuatan dari tersangka itu. Kini dijebloskan kedalam penjara Polsek Trageh, Polres Bangkalan Madura,@ spd