



BANGKALAN | Hallo Jatim – Maden (56) th, Asal Dsn.Dermah Ds. Buluk Agung Kec.Klampis Kab. Bangkalan. itu berhasil diringkus oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan Madura, Senin 25 Februari 2019
Pria paru baya. ditangkap ditepi Jalan. Raya tepatnya di Kec. Sepulu Kab. Bangkalan, Madura, lantaran dirinya nekat membawa barang haram jenis sabu-sabu yang disimpan didalam jok sepeda motornya.
Kasat Reskoba AKP Puguh melalui Kasubbag Humas AKP Wiji Santoso menjelaskan. dari penangkapan tersangka itu bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.” kata Wiji santoso, Jum’at (28/02/2019)
setelah informasi tersebut,” diungkapkannya. petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan. Raya tepatnya di Kec. Sepulu Kab. Bangkalan, ketika melakukan penggeledahan didalam jok motor yang dikendarai pelaku itu, prtugas menemukan serbuk kristal putih jenis sabu dengan berat. 4,58, gram, yang disimpan kedalam bungkus rokok Pro Mild.”jelasnya
masih dikatakannya, disamping barang haram yang disita dari jok motor tersangka, polisi juga menemukan 1 poket sabu dengan berat 1,10 gram yang terbungkus tisu dan aluminium foil warna kuning di dalam tas kecil yang berada didalam rumahnya itu turut diamankan ke Polres Bangkanlan, Madura guna proses hukum yang ada.”ujarnya perwira dengan tiga balok dipundaknya.
Ditambahkannya.” Dari perbuatan pelaku itu akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamanya 7 tahun penjara.@ Spd