HukrimNasionalNews

Terbukti selundupkan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, 2 WNA Terancam Hukuman Mati

Dua Terdakwa WNA Asal Malaysia, Selundupkan Narkoba “Terancam Hukuman Mati”

SURABAYA | Hallo Jatim – Sidang lanjutan perkara peredaran Narkotika jenis sabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua terdakwa Chia Kim Hwa (35) dan Henry Lau Kie Lee (43), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia didudukkan di kursi pesakitan, lantaran terbukti selundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, Rabu (27/02/2019).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi SH., MH., mengagendakan keterangan saksi-saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko SH., MH., dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menghadirkan 2 saksi yakni saksi penangkap dan saksi pegawai Hotel Choice BG Juntion Surabaya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Fariji, SH., dan Patni Ladirjo Palonda, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Di terangkan oleh saksi penangkap Satresnarkoba Polda Jatim, terkait kronologi penangkapan kedua terdakwa, awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di dikamar nomor 117 Hotel Choice BG Junction, Jalan Bubutan, Surabaya, ada seorang Warga Negara Asing (WNA) akan melakukan transaksi narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Hotel tersebut.

Ketika warga negara asing tersebut sedang berada didalam kamar nomor 117, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap terdakwa Chia Kim Hwa, dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (4) empat bungkus plastik berisi sabu seberat 1,055 gram, (1) satu buah pasport dengan nomor A50984371, satu lembar boarding pass flight nomor QZ 321 atas nama Chia Kim Hwa tertanggal 19 Oktobar 2018 serta uang tunai sebesar Rp 2.600.000, dan satu unit HP merk Vivo warna hitam.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap Henry Lau Kie Lee, pada Jum’at 19 Oktober 2018, yang sedang makan disebuah Mall BG Juntion Surabaya beserta barang bukti berupa (1) satu buah paspor nomor K 41398699 milik terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp 2.200.000, boarding pass nomor QZ 321 tertanggal 19 Oktober 2018 dan satu unit HP merk Oppo.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah pesanan dari seseorang yang bernama Sihai (DPO).

“Oleh Sihai, kita dijanjikan upah 10.000 ringgit Malaysia apabila berhasil (menyelundupkan sabu ke Indonesia), yang rencananya akan bertemu di Hotel Choice BG Junction Surabaya,” aku terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa akan di jerat pasal berlapis oleh JPU, diantaranya pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. @ awr / red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button